SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Perkara Korupsi Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

 

Tersangka Irfan Nurido mantan Kades Ngaban saat menjalani penahanan Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tengah menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan perkara tindak korupsi APBDes dengan tersangka Mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido setelah menerima penyerahan Tersangka dan Barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Kita siapkan jaksa peneliti untuk pelimpahan tersangka ke Pengadilan selanjutnya akan ditindaklanjuti proses penuntutan,”ungkap Aditya Rakatama Kepala Seksi Intelejen Kejari Sidoarjo, Selasa 16 November 2021.

BACA JUGA :  Karyawati Minimarket di Balongbendo Laporkan Atasannya Ke Polisi Usai Dilecehkan

Dijelaskan Aditya, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan hingga pelimpahan ke pengadilan. dan Jaksa peniliti akan mempersiapkan penyusunan dakwaan.

“Kita siapkan enam Jaksa penuntut untuk perkara korupsi dengan tersangka Mantan Kades ini,”ujarnya

BACA JUGA :  Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Panen Perdana Padi Varitas HMS.700 di Desa Gempolklutuk

Aditya menegaskan, berdasar hasil audit dari Inspektorat Sidoarjo tersangka melakukan korupsi senilai Rp 174. 638. 235 saat menjabat sebagai Kades Ngaban periode 2013-2019.

” Modusnya, Tersangka ini menguasai keuangan sumber APBDes untuk pembangunan desa yang seharusnya dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,”ujarnya

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Halal Bihalal Bersama Forpimka

Seperti diketahui, Tersangka Irfan Nurido, mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin ditangkap Tim Reskrim Polresta Sidoarjo setelah hasil audit inspektorat meyebutkan saat tersangka menjabat Kepala Desa, ada 12 item pembangunan fisik serta pembayaran honor pengajar TPQ yang tidak dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).(cles)