SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Peringati HUT RI Ke-71, 7.328 Napi Dan Tahanan Se-Jatim Dapat Remisi

IMG-20160816-WA0051
(PORONGterkini) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, memberikan sebanyak 7.328 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Pemberian potongan tahanan ini, digelar di Lapas Klas I Surabaya dan diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jatim, Syafullah Yusuf, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (16/08/2016).

Dari 38 Lapas dan satu Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur, terdapat 19.445 orang yang terdiri dari 11.100 orang Narapidana dan 8.345 Tahanan. Dari jumlah itu, Kemenkumham memberikan potongan masa tahanan sebanyak 7.328 orang, terdiri dari Remisi umum I atau masih menjalani sisa tahanan sebanyak 6.878 orang dan Remisi Umum II atau Masa tahanannya habis karena memperoleh remisi sebanyak 450 orang.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp. 605 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Selain itu, sebanyak 327 Narapidana Wanita yang memperoleh remisi antara lain, 308 Remisi Umum I bagi Narapidana Wanita dan Remisi Umum II ada 19 orang. “Untuk Narapidana anak-anak, ada 87 yang mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidananya didalam lapas (RU. I) dan 6 anak yang mendapat remisi hingga bebas, karena masa tahanannya habis mendapat remisi di HUT RI ke 71 ini,” terang Budi Sulaksana, Kakanwil Kemenkumhan Jatim.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Dampingi Giat Posyandu Lansia di Desa Plaosan

Sementara itu, untuk Narapida Lapas Klas I Surabaya pada tahun 2016 ini, terdapat 417 Narapidana mendapat remisi yang statusnya RU.I dan 7 Narapidana yang statusnya RU.II. Sedangkan untuk Narapidana yang masa pidananya belum mencapai 6 bulan, sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda serta terjerat kasus Narkoba, Korupsi, Teroris, tidak mendapatkan remisi di tahun ini. “Remisi di hari kemerdekaan ini, paling tinggi 6 bulan dan paling rendah satu bulan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan Untuk Penanaman Jagung di Kebonsari

Kepada Narapidana dan tahanan yang masa pidananya habis di remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71 ini, Kakanwil Kemenkumham Jatim berharap agar para Napi yang bebas bisa menjadi lebih baik dan berguna di Masyarakat dan agar tidak melakukan kejahatan lagi. “Kami berharap agar mereka tidak melakukan kejahatan lagi dan bisa menerapkan keterampilan-keterampilan yang sudah kita berikan waktu didalam lapas,” pungkasnya.(alf)