SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Peringati HUT Pemkab Sidoarjo, BPPD Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak

 

Joko Santosa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Setiap tanggal 31 Januari, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 162 tahun.

Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Sidoarjo, Badan Pelayanan Pajak Daerah membuat program penghapusan denda pajak.

Joko Santosa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku mulai bulan Januari sampai dengan April 2021.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Semua jenis pajak dapat penghapusan denda. Dengan masa pajak tahun 2020 kebawah,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin 18 Januari 2021.

Joko menambahkan, tujuan dari program ini juga untuk membantu masyarakat yang masih belum melunasi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

“Ini juga untuk meningkatkan pendapatan pajak Sidoarjo,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo pada tahun 2020, mampu mengumpulkan pendapatan pajak Rp 929 Milyar. Dari target sebesar Rp 849 Milyar.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sedangkan untuk tahun 2021 ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo ditargetkan sebesar Rp 953 Miyar. “Kami optimis target tersebut akan kami capai,” ucap Joko Santoso (pung/cles).