SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Perda Pembatasan Minimarket Diusulkan Sejak Tahun 2013

image

             Tarkit Erdianto

(SIDOARJOterkini)- Perda Penataan Minimarket itu sudah diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Perda ini merupakan inisiatif dewan menyikapi menjamurnya minimarket.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengaku kenapa pihaknya mengusulkan Perda Penataan Minimarket?, tak lain karena saat ini minimarket sudah menjamur sampai pelosok desa. Namun, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket.

Politisi PDIP tersebut menambahkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Minimarket. Namun, perbup itu belum mengatur penataan minimarket.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Bukan hanya itu, saat ini masih ada minimarket yang belum mengantongi ijin tapi dibiarkan saja. “Kita berharap dengan adanya perda itu, Minimarket tak menjamur lagi,” tandas Tarkit, Minggu (12/7/2015)

Dalam Perda itu nantinya akan diatur jarak antar minimarket, maupun jarak minimarket dengan pasar tradisional dan toko pracangan. Termasuk disebuah kawasan ada pembatasan jumlah minimarket.

Sebenarnya, usulan Perda Penataan Minimarket sudah diusulkan tahun 2013 lalu. Namun, baru tahun ini bisa direalisasikan pembahasannya. “Banleg mengusulkan Perda Penataan Minimarket,” ujar Tarkit.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Sekedar diketahui, pendirian minimarket yang kini menjamur pelosok desa. Padahal imbas dari menjamurnya minimarket tersebut membuat pelaku
usaha kecil seperti toko pracangan akan gulung tikar.

Apalagi minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak
minimarket dengan toko pracangan.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Nantinya dalam Perda Pen Dalam Perda itu nantinya akan diatur jarak antar minimarket, maupun jarak minimarket dengan pasar tradisional dan toko pracangan. Termasuk disebuah kawasan ada pembatasan jumlah minimarket.

Sebenarnya, usulan Perda Penataan Minimarket sudah diusulkan tahun 2013 lalu. Namun, baru tahun ini bisa direalisasikan pembahasannya. “Banleg mengusulkan Perda Penataan Minimarket,” ujar Tarkit  (st-12)