SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Perda Fasum dan Fasos, Tiap Unit Apartemen Wajib Sediakan Lahan Makam Dua Meter/2

Salah satu apartemen yang ada di Sidoarjo
Salah satu apartemen yang ada di Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) Pengembang apartemen di Sidoarjo wajib menyediakan lahan makam. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Fasum dan Fasos.

Perhitungannya setiap unit apartemen diharusnya menyediakan lahan makam dua meter/2. Dengan demikian, tinggal mengalikan berapa unit apartemen yang dibangun.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang, Januar Santosa mengatakan, sebelum berdirinya apartemen di wilayah Sidoarjo sudah disiapkan regulasinya. Yakni Perds Fasum dan Fasos.

Dalam Perda Fasum dan Fasos, salah satu kewajiban pengembang apartemen yakni menyediakan lahan makam. “Hitungannya per unit apartemen dikenakan lahan makam dua meter persegi,” ujar Januar.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Januar menambahkan, bila tidak memungkinkan menyediakan lahan makam sendiri, pengembang bisa berkoordinasi dengan REI Sidoarjo. Sebab, REI Sidoarjo mengakomodasi lahan makam untuk perumahan dan apartemen.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sejauh ini di Kabupaten Sidoarjo baru ada dua apartemen, yakni Tamansari Prospero di Kahuripan Nirwana Village dan apartemen Sipoa Grup di Tambak Oso, Waru. Tidak menuntup kemungkinan akan bermunculan apartemen-apartemen baru seiring perkembangan perumahan di Kota Delta Sidoarjo.(st-12)