SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Perangkat Desa Diminta Tak Rangkap Profesi Lain

Ilustrasi: perangkat desa
Ilustrasi: perangkat desa

 

SIDOARJO-Perangkat desa diminta tak merangkap profesi lain. Hal ini perlu dilakukan agar sebagai pelayan masyarakat perangkat fokus dalam menjalankan tugasnya.

Permintaan itu disampaikan Fraksi PAN-PKS DPRD Sidoarjo menjelang disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang kini dibahas pansus.

Juru bicara Fraksi PAN-PKS H. Kusman mengatakan perangkat desa yang memiliki profesi ganda, fraksinya meminta ketegasan pemerintah untuk memberi sanksi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Perangkat desa yang memiliki profesi lain harus memilih salah satu. Artinya jika tetap memilih profesinya, dia harus menanggalkan jabatannya sebagai perangkat desa. Hal ini guna memaksimalkan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Kusman menilai, selama ini untuk tunjangan perangkat desa terus ada kenaikan. Selain itu, kebanyakan perangkat desa juga mendapat bagian tanah kas desa untuk dikelola. Sehingga, sewajarnya jika perangkat desa fokus menjalankan tugasnya.

Bukan hanya itu, Fraksi PAN-PKS juga minta dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja perangkat desa.Pasalnya, kenyataannya saat ini masih banyak perangkat desa yang datang telat ke kantor desa dan pulang lebih awal.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Apresiasi GP Ansor Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Ujung-ujungnya, elayanan kepada masyarakat terganggu. Padahal, selama ini pemkab terus memenuhi kebutuhan perangkat desa dengan menaikkan tunjangan yang diterima. Bahkan, dibandingkan dengan daerah lain tunjangan perangkat lebih tinggi. (st-12)