SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Perangkat Cukup Cuti Untuk Maju Pilkades

Ilustrasi: perangkat desa
Ilustrasi: perangkat desa

SIDOARJO-Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades tidak harus mundur namun hanya mengajukan cuti saja. Aturan itu tertuang dalam Raperda perubahan Perda nomor 10 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang disahkan, Selasa (8/7/2014)

Sebelumnya ada usulan agar perangkat yang nyalon kades mundur. Tapi aturannya cukup dengan cuti dan tidak perlu mundur.

Ketua Pansus Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Adhi Samsetyo mengatakan tidak adanya kewajiban bagi perangkat desa untuk mundur saat maju dalam pilkades.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Seperti pada pasal 19 ayat (2), yakni perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, perangkat desa tersebut harus mengajukan cuti kepada kepala desa dengan tembusan camat.

Pansus akhirnya menyepakati jika kades yang maju pilkades hanya cukup cuti saja. Hal ini setelah konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Bukan hanya itu, perda juga juga memutuskan batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Seperti tercantum pada pasal 18, masa jabatan sampai 60 tahun.

Aturan itu diberlakukan bagi perangkat desa yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru. Sedangkan bagi perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan hingga masa jabatan 64 tahun.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dan berdasarkan Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 11 tahun 1981 batas akhir masa jabatan perangkat sampai dengan usia 64 tahun. Artinya, perangkat yang diangkat kala itu tetap mengikuti aturan lama. (st-12)