SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Penyidik Pidsus Kejari SIdoarjo Serahkan 4 Ex Pejabat Perkim Kasus Rusunawa Tambaksawah ke JPU

 

Foto Tersangka S dan DP saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo (20/10/2025)

SIDOARJOterkini – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Senin (20/10/2025).

Keempat tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 itu masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Setelah menjalani pemeriksaan tahap II, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

“Tersangka S dan DP kami tahan di Rutan Cabang Kejati Jatim mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhony Franky Yanafia Ariandi, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan Siap Disidang, Lima Tersangka Baru Ditetapkan

Sementara dua tersangka lainnya, HS dan ABT, tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan karena alasan kesehatan.

“Keduanya dalam kondisi membutuhkan perawatan intensif, sehingga kami lakukan penahanan kota dengan periode yang sama, yakni 20 Oktober sampai 8 November,” jelas Franky.

Lebih lanjut, Jhony menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Keempat tersangka ini merupakan mantan pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo. Setelah dakwaan rampung, perkara segera kami limpahkan untuk disidangkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim Sidoarjo Bangun Rumah Warga, TNI Tak Sekadar Perbaiki Dinding tapi Harapan

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Sidoarjo yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Semua hasil pemeriksaan sudah kami lakukan. Nantinya, fakta-fakta di persidangan akan menguji lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak,” tambah Jhony.

Untuk mempercepat proses hukum, berkas perkara keempat tersangka displit menjadi satu berkas per tersangka.

“Namun tetap kami limpahkan secara bersamaan agar proses persidangan berjalan efektif,” pungkasnya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim Sidoarjo Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air Sejak Dini di Desa Kedondong

Selama lebih dari satu dekade, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah nyaris tidak berjalan, hingga menyebabkan potensi kerugian daerah mencapai Rp 9,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.(cles)