SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penyelundup Sabu Asal Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

(SIDOARJOterkini)-Nasrudin (32) Pria asal Aceh yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 600 Gram tertunduk sedih di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guruh Wicahyo menuntutnya dengan penjara selama 16 tahun dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Rabu (23/5/2018).
Sidang yang diketuai oleh hakim Early digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda tuntutan oleh JPU atas terdakwa Nasrudin asal Aceh yang telah nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 600 gram melalui Bandara internasional Juanda yang ditangkap bea cukai Juanda saat turun dari pesawat terbang.
Jaksa Penuntut umum Guruh Wicahyo menyatakan, Akibat perbuatan Terdakwa Nasruddin yang nekad bersama terdakwa lain dalam berkas terpisah telah  menyelundupkan sabu seberat 600 gram melalui bandara Juanda.
“Terdakwa telah melanggar pasal 112 UU narkotika dengan ancaman selama 16 tahun penjara dan denda senilai 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”jelas Guruh.
Menanggapi tuntutan dari JPU, penasehat hukum terdakwa Henri Pardosi menyatakan akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.
“Ada kejanggalan pada proses penangkapan kliennya,”tukas pardosi. (cles)