SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Penunjukan Ketua Dewan Hasil Konsultasi ke DPP

Nur Achmad Syaifudin (kiri), Abdul Kholik (tengah) dan Sullamul Hadi Nurmawan setelah ditetapkan sebagai calon yang akan diusung sebagai Ketua DPRD Sidoarjo
Nur Achmad Syaifudin (kiri), Abdul Kholik (tengah) dan Sullamul Hadi Nurmawan setelah ditetapkan sebagai calon yang akan diusung sebagai Ketua DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)-Ketua Fraksi PKB Achmad Amir Aslichin mengakui jika penyerahan rekomendasi ketua DPRD kepada Gus Wawan memang tanpa SK resmi dari DPP PKB. Penunjukkan Gus Wawan sebagai ketua DPRD tersebut sudah dikomunikasin DPC PKB dengan DPP. “Secara lisan sudah dikomunikasikan dengan DPP dan memang sudah menunjuk Wawan,” jelasnya.
Achmad Amir Aslichin juga mengakui adanya muktamar PKB dan pergantian pengurus di tubuh DPP PKB memang menghambat proses pemberian SK. Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan DPP belum mengeluarkan SK secara resmi.

BACA JUGA :  DJP Jatim II Sosialisasikan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Namun, DPC PKB Sidoarjo pro aktif dan berkonsultasi ke DPW maupun DPP terkait siapa yang ditunjuk sebagai ketua dewan. Dan, DPC PKB sudah mendapatkan mandat untuk menunjuk Gus Wawan menjadi ketua DPRD. “Jika tidak konsultasi DPP, DPC mana berani kamik menunjuk Wawan,” katanya.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo : TNI Satu Hati Bersama Masyarakat Lakukan Karya Bakti Untuk Lingkungan Bersih

Meski akhirnya DPC menunjuk Gus Wawan, DPC tidak memberikan informasi maupun surat kepada Abdul Kholik maupun Nur Achmad Syaifudin. DPC menganggap jika hal tersebut tidak perlu dilakukan karena selama ini sudah terjalin komunikasi politik antar anggota. “Tidak perlu memberitahu. Sampai saat ini (kemarin) juga tidak ada surat keberatan atau pentanyaan dari anggota,” ucapnya.

BACA JUGA :  “One Day Service” Jadi Program Unggulan Perumda Delta Tirta 2024

Jika ada yang merasa keberatan terkait keputusan DPC PKB yang menunjuk Wawan sebagai ketua dewan, Amir Aslichin mempersilahkan untuk menanyakan ke DPC, bahkan sampai ke DPP PKB. Sebab, masalah itu internal dan mencari penyelesaiannya juga melalui internal PKB. (st-12)