SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penjual Pentol Cilok Nyambi Ecer Sabu Diringkus Polisi di Alun-alun Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Seorang penjual pentol cilok diringkus Polisi di area Alun-alun Sidoarjo setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Adalah Ferry Sutiono Putra (23) warga Jalan Kartini RT 05/01 Desa Jatirejo Porong saat ini hanya bisa pasrah meratapi nasibnya di tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib membenarkan, kalau anggotanya telah mengamankan tersangka pengedar sabu di kawasan alun-alun saat menunggu pemesan.

BACA JUGA :  Lestarikan Permainan Tradisional, Mahasiswa PMM Jadi Relawan di Kampung Lali Gadget

“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk mengungkap nama-nama lain yang diduga berhubungan dengan tersangka dalam kasus ini,”ujar Indra saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 20 Februari 2020.

Ditambahkan Kasatresnarkoba, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang maraknya pengguna narkoba dikawasan Ploso Krembung tempat tersangka tinggal.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan,”ucapnya.

Saat itulah lanjut Indra, anggota mendapatkan informasi kalau tersangka ini sedang melakukan transaksi sabu di sekitaran alun-alun.

“Anggota cepat bergerak dan berhasil meringkus tersangka yang ketika itu sedang menunggu pembeli. 1 poket sabu berhasil ditemukan di badan tersangka saat dilakukan penggeledahan,”tegasnya.

Dihadapan petugas tersangka mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Eko. Sabu tersebut merupakan pesanan dari Novita yang sedianya akan digunakan bersama-sama dengan dirinya.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

“Tapi sebelum diserahkan ke pemesan dan digunakan pesta sabu, tersangka ini berhasil diringkus anggota,”tandasnya.

Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ,112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cles)