SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penjual Es Krim Keliling Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sidoarjo, Ternyata Begini Modusnya

(SIDOARJOterkini) – Dwi Eko Prasetyo (29) warga Dsn.Ketintang Rt.01 Rw.03 Ds.Bakalan Kec.Gondang Kab.Mojokerto harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya secara hukum, setelah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak-anak di sebuah gang kecil di kecamatan Waru Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Sidoarjo Kompol Muhhammad Harris mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku ini ternyata telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak ini lebih dari tiga kali,”ucap Harris, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (29/3/2019).

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Diungkapkannya, modus yang dilakukan oleh pelaku yang kesehariannya berjualan es krim dengan menggunakan sepeda motor ini adalah dengan mengiming-imingi anak-anak  dengan memberikan es krim gratis yang kemudian dipegang-pegang kemaluannya.

“Pelaku mengajak korban ke sebuah gang kecil untuk dicabuli dengan memegang alat kelamin korban, “ujarnya.

Dipaparkan perwira dengan satu melatu dipundaknya ini, pelaku merupakan duda tanpa anak yang kesehariannya berjualan es krim dengan membawa sepeda motor ini, seperti biasa menjajakan dagangannya berkeliling dari desa ke desa. Pembeli yang disasarpun kebanyakan anak-anak.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

“Ternyata inilah modus yang dijalankan pelaku, disaat menawarkan es krimnya kepada anak-anak, aksi cabul pelakupun dilancarkan dengan membujuk anak-anak untuk diberikan es krim gratis kemudian pelaku memegang alat kelamin korbannya,”ungkapnya.

Pelaku ini ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polisi usai korban menceritakan kepada orang tuanya.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini telah melakukan perbuatan pencabulan serupa sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda, “tuturnya.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kasat Reskrim menghimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi dan selalu mewaspadai anaknya terutama yang berusia antara 6-10 tahun, karena tanpa disadari pelaku kejahatan anak banyak berada disekitar lingkungan baik itu orang yang sudah dikenal maupun tidak dikenal.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahu 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pallng Iama15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah,”tegasnya.(cles)