SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pengusaha Lumpur Tak Dapat Talangan, Bupati Lepas Tangan

DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu
DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu

(SIDOARJOterkini)-Bupati Sidoarjo Saiful Ilah seolah lepas tangan terkait kekecewaan pengusaha korban lumpur yang tidak mendapat dana talangan dari pemerintah. Pasalnya, ganti rugi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.

Saiful Ilah berdalih, sebelumnya antara pengusaha dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo sudah ada perjanjian busines to busines (b to b) terkait pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Saat pertemuan dengan dewan pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Jakarta pada Rabu (24/9) lalu tidak disinggung sama sekali tentang ganti rugi pengusaha yang nilainya mencapai Rp 514 miliar. Pertemuan tersebut hanya membahas masalah ganti rugi korban lumpur yang jumlahnya mencapai Rp 781,6 miliar. “Memang tidak ada pembahasan soal itu ganti rugi pengusaha,” jelas Saiful Ilah.

Perjanjian bisnis tersebut diatur sendiri antar pengusaha dengan MLJ. Artinya, pembayaran ganti rugi itu nantinya akan dibicarakan secara berkesinambungan dengan hingga lunas. “Jika awalnya tidak ada perjanjian antara pengusaha dan MLJ kemungkinan akan masuk semua dalam ganti rugi oleh pemerintah,” dalih Saiful Ilah.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Ketika ditanya apakah pengusaha bukan termasuk warga korban lumpur Lapindo? Saiful Ilah mengakui jika pengusaha merupakan bagian dari korban lumpur. Namun, perjanjian antara MLJ dan pengusaha menjadi ganjalan dalam pengambilalihan ganti rugi oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Saiful Ilah juga telah berkomunikasi dengan MLJ terkait masalah ganti rugi pengusaha itu. Namun, MLJ mengungkapkan jika masalah ganti rugi pengusaha akan tetap akan menjadi urusan Lapindo. “Masalah pengusaha itu urusan Lapindo. Saya pernah menanyakan hal itu,”tegasnya.

Meski demikian, lanjut Saiful Ilah, MLJ harus segera kembali berkomunikasi dengan pengusaha korban lumpur. Hal itu dilakukan agar masalah perjanjian busines to busines bisa diselesaikan secepatnya. (st-14)

Berita Terkait

Merasa Dianaktirikan, Pengusaha Lumpur Minta Dana Talangan

BPLS Kembali Kirim 500 Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur

Berkas Dikirim ke Jakarta, Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Dibayar