(SIDOARJOterkini) – Kasus penguburan bayi hidup-hidup yang terjadi di Desa Kwangsan Sedati, kini ditangani Unit PPA Polresta Sidoarjo. Orangtua bayi yang ditengarai masih berstatus pelajar sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
“Hari ini berkas sudah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Muhammad Harris, Kamis, (3/1/2019).
Menurut Harris, Pelaku yang juga merupakan orang tua bayi yakni Rizal Muttaqin (18) asal Kwangsan, Sedati beserta ML (15) asal desa Pepe, Sedati sejak Rabu,(2/1/2019) kemarin, sudah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo.
“Untuk pelaku laki-laki siang ini dilakukan penahanan di Mapolresta Sidoarjo. Sedangkan pelaku perempuan masih berstatus saksi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku merasa kebingungan usai kekasihnya melahirkan dirumah rekannya, lantaran keduanya masih berstatus pelajar. Dalam keadaan kalut inilah pelaku Rizal Muttaqin membawa bayi berjenis kelamin perempuan yang dalam kondisi sehat ke pemakaman dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati dan menguburkannya hidup-hidup pada Minggu (30/12/2018), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat beraksi itulah warga mengetahui dan melaporkannya ke kepolisian.
“Waktu polisi mendatangi lokasi, bersamaan juga pelaku sedang mengangkat bayinya. Akhirnya langsung kami bawa ke Polsek,” ujar Kapolsek Sedati, I Gusti Made Merta.(cles)