(SIDOARJOterkini) -Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran menyangkut layanan nikah saat penerapan New Normal diberlakukan. Isinya, Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas kecamatan tentang tatanan penerapan new normal pelayanan nikah.
Plt Kepala Kemenag Sidoarjo, Moh Arwani mengatakan, dalam penerapan new normal masing-masing KUA harus dapat mengendalikan pelaksanaan pelayanan nikah. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah harus digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. Prosesi akan nikah dapat dilakukan di KUA maupun di luar KUA.
“Sudah bisa di KUA dan juga bisa luar KUA dengan mengajukan permohonan kepada kepala KUA dan kepala KUA menerima,” katanya, Jumat 12 Juni 2020.
Pun begitu, proses akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA jumlahnya terbatas. Yaitu maksimal diikuti oleh 10 orang. Namun jika digelar di masjid atau gedung pertemuan, maka jumlahnya maksimal 20 persen dari jumlah kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
Untuk itu, KUA harus mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin (Catin) agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik. Di samping itu, koordinasi dengan aparat keamanan juga sangat dianjurkan, agar dalam pelaksanaan akad nikah di luar KUA dapat berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Bahkan penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika ternyata ada pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya. (cles)