SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Penghapusan Desa Lumpur Ditarget Tuntas 2015

DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu
DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu

SIDOARJO- Penghapusan atau penggabungan desa yang terendam lumpur diharapkan bisa dilakukan tahun 2015. Pasalnya, saat ini Raperda inisiatif Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa yang terendam lumpur sudah masuk di Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

Raperda yang merupakan inisiatif Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut, nantinya akan dijadikan landasan dalam penggabungan atau penghapusan sebuah desa baik dilihat dari segi administrasi maupun dari geografi. “Untuk penghapusan desa lumpur harys ada perdanya. Yaitu, Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa yang terendam lumpur,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Untuk penghapusan atau penggabungan desa, sudah dikonsultasi ke Depdagri dan memang harus diatur oleh Perda. Sebagai acuan penghapusan atau penggabungan desa terlebih dulu dibentuk Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Diharapkan raperda inisiatif itu sudah bida disahkan tahun 2014 nanti, sehingga desa yang terendam lumpur bisa dihapus atau digabungkan dari deretan 353 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Perda itu tidak hanya berlaku pada desa yang terendam lumpur, namun berlaku umum di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Penggabungan atau penghapusan desa, lanjut Warih, ada beberapa kriteria. Diantaranya, desa tersebut sudah tidak berpenghuni, jumlah penduduknya tidak memadai dan faktor lain yang menyebabkam desa itu tidak bisa ditempati. “Sejak awal kita memang mengupayakan agar desa yang terendam lumpur secara adnministrasi juga dihapuskan melalui Perda,” tandas politisi Golkar tersebut.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Penghapusan desa yang sudah terendam lumpur perlu dilakukan. Sebab, selama ini masih desa-desa yang terendam lumpur masih tercatat dalam 353 desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo. “Penghapusan desa yang terendam lumpur sudah dikonsultasikan ke Depdagri. Tinggal membuat Perda-nya saja yang diharapkan segera terealisasi,” ujar anggota Komisi A, H. Kusman. (st-12)

Berita Terkait

BPLS Kembali Kirim 500 Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur

Berkas Dikirim ke Jakarta, Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Dibayar

Tanggul Lumpur Jebol Lagi

redaksi sidoarjo terkini