
SIDOARJO- Penghapusan atau penggabungan desa yang terendam lumpur diharapkan bisa dilakukan tahun 2015. Pasalnya, saat ini Raperda inisiatif Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa yang terendam lumpur sudah masuk di Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Raperda yang merupakan inisiatif Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut, nantinya akan dijadikan landasan dalam penggabungan atau penghapusan sebuah desa baik dilihat dari segi administrasi maupun dari geografi. “Untuk penghapusan desa lumpur harys ada perdanya. Yaitu, Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa yang terendam lumpur,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono.
Untuk penghapusan atau penggabungan desa, sudah dikonsultasi ke Depdagri dan memang harus diatur oleh Perda. Sebagai acuan penghapusan atau penggabungan desa terlebih dulu dibentuk Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Diharapkan raperda inisiatif itu sudah bida disahkan tahun 2014 nanti, sehingga desa yang terendam lumpur bisa dihapus atau digabungkan dari deretan 353 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Perda itu tidak hanya berlaku pada desa yang terendam lumpur, namun berlaku umum di Kabupaten Sidoarjo.
Penggabungan atau penghapusan desa, lanjut Warih, ada beberapa kriteria. Diantaranya, desa tersebut sudah tidak berpenghuni, jumlah penduduknya tidak memadai dan faktor lain yang menyebabkam desa itu tidak bisa ditempati. “Sejak awal kita memang mengupayakan agar desa yang terendam lumpur secara adnministrasi juga dihapuskan melalui Perda,” tandas politisi Golkar tersebut.
Penghapusan desa yang sudah terendam lumpur perlu dilakukan. Sebab, selama ini masih desa-desa yang terendam lumpur masih tercatat dalam 353 desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo. “Penghapusan desa yang terendam lumpur sudah dikonsultasikan ke Depdagri. Tinggal membuat Perda-nya saja yang diharapkan segera terealisasi,” ujar anggota Komisi A, H. Kusman. (st-12)