SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengeroyokan Pemuda Nganjuk di GOR Sidoarjo Hingga Tewas Bermotif Cemburu

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memperlihatkan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tewas

(SIDOARJOterkini) – Terungkap motif pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kawasan GOR Delta Sidoarjo Minggu dinihari (25/10) terhadap KA (24) warga Nganjuk yang indekos di Desa Karangbong Gedangan hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, pengeroyokan yang dilakukan 6 pemuda terhadap korban dipicu karena rasa cemburu.

“Korban bersama kedua temannya  yang saat itu berada di Warung kopi menggoda pelayan dan hal tersebut menjadi pemicu karena V salah satu pelaku adalah pacar dari pelayan warkop tersebut,”ungkap Kusumo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin 26 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Kapolresta memaparkan, korban AK bersama HP dan S sedang ngopi di sebuah warung di kawasan GOR, tiga pelaku yaitu WPR, ABP dan DM juga sedang ngopi di warkop sebelah tempat korban ngopi.

“Nah saat itu ketiga pelaku melihat Korban AK dan HP sedang menggoda pelayan warkop yang tidak lain adalah pacar pelaku V,”ungkapnya.

Kemudian pelaku WPR dan V yang dalam pengaruh alkohol menghampiri korban HP dan terjadilah percekcokan. Para pelaku saat itu meninggalkan warkop. Namun beberapa saat WPR beserta beberapa temannya datang dengan mengendarai sepeda motor. Terjadilah pertengkaran antara HP dan kelompok WPR.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Para pelaku melakukan memukuli korban dengan gitar, balok kayu dan tangan kosong, korban HP berhasil kabur dengan memanjat tembok GOR,”ujarnya.

Naas bagi Korban AK dan S yang saat itu tidak sempat lari, dan oleh para pelaku kedua korbanpun digiring ke depan Kolam renang GOR.

“Nah di tempat itulah Korban AK dan S menjadi bulan-bulanan para pelaku. Korban dipukul, ditendang hingga terkapar,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Melihat korban terluka, para pelaku WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO langsung kabur. Korban KA yang kondisinya terluka parah sempat dilarikan ke RSUD Sidoarjo namun pada siang hari nyawanya tidak tertolong.

“Tiga pelaku berhasil diringkus sementara tiga pelaku lainnya masuk DPO dan saat ini dalam pengejaran,”tegasnya.

Kepada para tersangka  akan dijerat dengan pasal 170 dan 353 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (cles)