SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pengedar Tembakau Gorila Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

(SIDOARJOterkini) – Sidang kasus Pengedar Tembakau Gorila sintetis seberat 35 Kilogram dengan terdakwa Silmi Rahman dan Nuris warga Perum Pabean asri I-9 Sedati digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya M Ridwan Dermawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Fury Afrianto Kuasa Hukum Silmi merasa bersyukur karena hanya di tuntut 17 tahun penjara.

Artinya, Kata Fury masih ada peluang besar nanti putusannya akan lebih rendah dari tuntutan.

“Karena terdakwa ini kan, kalau dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika hanya sebagai pelantara, jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman,” Kata Fury Afrianto saat ditemui di PN Sidoarjo, 27 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Lebih lanjut, Fury menjelaskan, bahwa kliennya sudah mengajukan sebagai Justice Collaborator, hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011, yang mana akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim.

“Dengan syarat, nanti klien saya dapat memberikan informasi tentang jaringan narkoba ini kepada penyidik,” ungkapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Ridwan Dermawan menyampaikan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya atas suruhan seseorang yang berinisial D yang berada di Jawa Barat, dengan cara memberikan tembakau Gorila sintetis kepada terdakwa Silmi melalui terdakwa Nuris yang diambil secara langsung di Bandung.

Kemudian di edarkan di Jawa Timur atas suruhan atau perintah dari seseorang yang berinisial D ini.

“Pelaku utamanya masih belum tertangkap sampai saat ini,” Kata JPU Ridwan (pung/cles).