SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Akan Bertransaksi di Parkiran Gudang Kawasan Kemasan Krian

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus Tri Budi Utomo (32) warga Jl. Hamengkubuwono RT.03 RW.10 Desa Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto,  atas perbuatan penyalahgunaan Narkoba disebuah tempat parkir Gudang Minuman di kawasan Kemasan Krian.

Informasi yang berhasil dihimpun SIDOARJOterkini.com menyebutkan, penangkapan terhadap pria yang disinyalir merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di kawasan Krian dan sekitarnya tersebut, bermula saat polisi yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba di tempat parkir gudang minuman depan kantor Samsat Krian.

BACA JUGA :  Diduga Korban Tabrak Lari, Pemotor Ditemukan Luka Parah di Jalan Sidomulyo Krian

“Anggotapun menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung meluncur melakukan penyelidikan ke lokasi yang disinyalir akan dijadikan tempat transaksi narkoba,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Isbahar Buamona, Rabu 18 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Gelar Halal Bi Halal dengan Sederhana dan Kekeluargaan

Nah, saat melakukan pengintaian itulah polisi mendapati tersangka sedang berada di area parkir gudang minuman tersebut. Polisipun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Di dalam dompet tersangka ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,40 gram serta sebuah sedotan yang di dalamnya ada 1 poket sabu seberat 1,65 gram yang diselipkan di celana dalamnya serta 1 buah HP milik pelaku berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Pelakupun langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

“Pelaku disinyalir sebagai pengedar sabu dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,”tandasnya. (cles)