SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pengedar Sabu Asal Tropodo Krian Diringkus Polisi Saat Bertransaksi

(SIDOARJOterkini) – Nur Syafa’at (26) warga Dusun Tropodo RT 08, RW 03 Desa Tropodo Kec. Krian Kab. Sidoarjo tersangka pengedar sabu-sabu, tidak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Krian menggerebeknya ketika melakukan transaksi di Perum Pesona Alam Blok B/3 Desa Simoketawang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kapolsek Krian AKP Mukhlason mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Krian dan sekitarnya.

“Anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba,”ucapnya, 6 Januari 2021.

Nah saat itulah, didapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba. Anggota Reskrim langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di kawasan Perumahan pesona alam Wonoayu.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Saat dilakukan interograsi dan penggeledahan, anggota menemukan 19 paket sabu dalam susu kotak yang ada di jok sepeda motornya,”tegasnya.

Barang bukti sabu-sabu dengan berat total 10,88 Gram yang didapatkan dan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 4785 WZ bersama Tersangka digelandang ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)