(SIDOARJOterkini) – Fadil (41) warga Desa Kemasan Rt 04 Rt. 02 Kecamatan Krian tidak bisa berkutik saat anggota unit Reskrim Polsek Gedangan menyergap dan menggeledahnya dan menemukan Narkoba jenis Sabu-sabu di dompet yang diselipkan di lipatan sarung yang dipakainya.
Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, saat itu anggota Reskrim sedang melakukan Patroli Street Crime dan mendapatkan informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di kawasan Krian.
“Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut, “ujar Supratman, Sabtu (6/4/2019).
Nah, saat itulah lanjut Supratman, terlihat lelaki bersarung yang mencurigakan sepertinya sedang menunggu seseorang. Anggota yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaianpun langsung mendatangi lelaki tersebut.
“Anggotapun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,”ucapnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Reskrim tersebut, berhasil menemukan serbuk putih didompet tersangka yang diselipkan pada lipatan sarungnya.
“Ada dua plastik klip yang berisi sabu seberat 1.39 gram dan 1,40 gram berhasil ditemukan,”ungkapnya.
Petugaspun akhirnya menggelandang tersangka yang kesehariannya jual beli motor bekas ini dengan barang bukti ke Mapolsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka berhasil diungkap, barang haram yang diedarkan oleh tersangka selama ini didapatkan dari Madura. Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan dari kasus ini.
“Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)