SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu asal Kemantren Tulangan Ini Diciduk Polisi Saat Tidur

(SIDOARJOterkini) – Wahyu Eko Budiarto (23) warga Desa Kemantren RT 1 RW 2 Tulangan Sidoarjo, harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan menjadi pengecer Narkoba jenis Sabu.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tersangka ini ditangkap di rumahnya saat yang bersangkutan sedang tidur.

“Penangkapan tersangka Wahyu Eko Budiarto, merupakan pengembangan dari keterangan tersangka Desta alias Gombes yang sebelumnya tertangkap, “ujar Sugeng, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA :  Bati Komsos 0816/01 Sidoarjo Berikan Motivasi mahasiswa UPN Veteran Surabaya yang KKN di Wilayah Binaan

Dijelaskan Sugeng, Anggota langsung bergerak ke rumah tersangka setelah mendapatkan nama dan alamat pengedar barang haram itu. Anggotapun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan melakukan penggeledahan .

“Anggota menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan dalam lemari saat menggeledah kamar tersangka, “ungkapnya.

Selain itu anggota juga menemukan timbangan elektrik serta handphone. Petugaspun menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Eko mendapatkan barang haram tersebut dari Dipa warga Perum MCG Candi Sidoarjo.

“Tersangka Eko membeli sabu dari Dipa (DPO), satu gram seharga 1,3 juta rupiah,”paparnya.

Oleh tersangka sabu seberat satu gram tersebut dibaginya menjadi 6 poket. Dua poket di jual ke Fery (DPO) warga Ploso Krembung, dengan harga 450 ribu rupiah. Satu Poket di beli Desta  alias Gombes dengan harga 350 ribu rupiah. Satu Poket  di konsumsi bersama Icong dan Hendro.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Sabu sisa dua poket di tangan tersangka Eko, dan berhasil disita anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo,”tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cles)