SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu asal Kemantren Tulangan Ini Diciduk Polisi Saat Tidur

(SIDOARJOterkini) – Wahyu Eko Budiarto (23) warga Desa Kemantren RT 1 RW 2 Tulangan Sidoarjo, harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan menjadi pengecer Narkoba jenis Sabu.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tersangka ini ditangkap di rumahnya saat yang bersangkutan sedang tidur.

“Penangkapan tersangka Wahyu Eko Budiarto, merupakan pengembangan dari keterangan tersangka Desta alias Gombes yang sebelumnya tertangkap, “ujar Sugeng, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Dijelaskan Sugeng, Anggota langsung bergerak ke rumah tersangka setelah mendapatkan nama dan alamat pengedar barang haram itu. Anggotapun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan melakukan penggeledahan .

“Anggota menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan dalam lemari saat menggeledah kamar tersangka, “ungkapnya.

Selain itu anggota juga menemukan timbangan elektrik serta handphone. Petugaspun menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Eko mendapatkan barang haram tersebut dari Dipa warga Perum MCG Candi Sidoarjo.

“Tersangka Eko membeli sabu dari Dipa (DPO), satu gram seharga 1,3 juta rupiah,”paparnya.

Oleh tersangka sabu seberat satu gram tersebut dibaginya menjadi 6 poket. Dua poket di jual ke Fery (DPO) warga Ploso Krembung, dengan harga 450 ribu rupiah. Satu Poket di beli Desta  alias Gombes dengan harga 350 ribu rupiah. Satu Poket  di konsumsi bersama Icong dan Hendro.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

“Sabu sisa dua poket di tangan tersangka Eko, dan berhasil disita anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo,”tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cles)