(SIDOARJOterkini) – Tan Hwa San (46) warga Desa Keboansikep RT 05/01 Kecamatan Gedangan diringkus anggota Satrekoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian bermula, saat tersangka berada dirumah didatangi teman yang baru dikenalnya bernama Bro (DPO) warga Bohar Kecamatan Gedangan yang minta dibelikan sabu dengan memberinya uang senilai Rp 300 ribu. Berangkatlah tersangka ini ke rumah Dandi (DPO) untuk membeli sabu.
“Usai mendapatkan sabu, Tersangka bersama rekannya Bro hendak mengkonsumsi dirumahnya,” ucap Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto saat di kantornya, Selasa (12/3/2019)
Diungkapkan Sugeng, tersangka ini sudah masuk dalam Target Operasinya (TO), dari informasi yang masuk dari masyarakat, tersangka ini merupakan pengedar sabu
“Saat berada di depan rumah itulah, anggota yang sudah memantau gerak gerik tersangka langsung menyergapnya”ujar Sugeng.
Saat anggota melakukan penggeledahan badan tersangka tidak ditemukan sabu. Tidak berhenti sampai disitu, beberapa tempat disekitar rumah tersangka juga digeledah.
“Sabu seberat 0,39 gram akhirnya ditemukan anggota di sebuah pot bunga yang berada di depan rumah tersangka,”tegas Sugeng.
Tersangkapun tidak bisa berkutik lagi, dengan barang bukti yang ditemukan akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang Narkotika,”pungkasnya. (cles)