SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Ganja di Sedati

img-20161026-wa0032

(SIDOARJOterkini) – Satuan Unit Narkoba Mapolresta Sidoarjo, berhasil mengamankan satu lagi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja di rumahnya dikawasan Desa Pulungan, RT 05 RW 01, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jum’at (21/10) kemarin.

Tersangka itu yakni, Lutfi Awaludin (32). Seorang pekerja serabutan sebagai sopir ini ditangkap Sat Narkoba Mapolresta Sidoarjo, ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering kali digunakan transaksi narkoba jenis ganja.

BACA JUGA :  Wanita Tua Pejalan Kaki Alami Luka Berat Tertabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung menuju kelokasi. Jadi, saat kita lakukan penangkapan, tersangka tidak hanya sebagai pengedar. Karena waktu itu tersangka tertangkap basah sedang memakai,” ucap AKP Redik TB, Kasat Narkoba Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/10/2016).

Dari hasil penangkapan itu, lanjut mantan Kapolsek Sukodono ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 129,76 gram, shabu 0,24, dua bong alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Barang haram ini, ia dapat dari tersangka Anton, warga Kecamatan Taman yang saat ini menjadi DPO.

BACA JUGA :  PGN Subholding Gas Pertamina Kerjasama dengan EMCL, HCML, Petronas, & Pertamina EP Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi

“Barang ini, ia dapatkan dari tersangka Anton yang tinggal dikawasan Kecamatan Taman, kini menjadi Daftar Orang Pencarian kami dan anggota kami sudah melakukan pengejaran,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas lutfi mengaku sudah kedua kalinya ia lakukan. Selain ia pakai sendiri, barang haram itu dijual kembali kepada pemuda yang nongkrong di warung. ”129,76 gram itu bisa menjadi 20 poket. Satu poket saya jual 50 ribu,” akuh lutfi.

BACA JUGA :  Peresmian Kantor DPC AJWI Dihadiri Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal III ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang memiliki, menguasai, menyediakan dan menyimpan narkoba dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.(alf)