SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengadilan Tinggi Jatim Kabulkan Upaya Banding dan Menangkan Gugatan PT APIM Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan upaya banding yang diajukan PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) atas perkara sengketa perdata dengan pengusaha Budi Said dan rekannya terkait urusan kerjasama pembebasan lahan.

“Mengadili, menerima permohonan banding pihak para pembanding I, II/semula para tergugat I, II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 61/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 26 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan yang sudah terupload di SIPP PN Surabaya.

“Dengan mengadili sendiri, satu, menyatakan gugatan para terbanding I, II, III/semula para penggugat I, II, III bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku dan petitum gugatan saling bertentangan dan kabur (abscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan,”

“Dua, menyatakan gugatan para terbanding I, II, III / semula para penggugat I, II, III tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Tiga, menghukum pihak para terbanding I, II, III / semula para penggugat I, II, III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp 150 ribu,” bunyi putusan yang diputuskan majelis hakim tinggi yang diketuai Mulyani dan dua anggota Achmad Subaidi dan I Wayan Sebana.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum PT APIM, Alexander Arif mengaku bersyukur atas dikabulkannya upaya banding yang ditempuh tersebut.

“Kami bersyukur upaya banding kami dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis menyatakan gugatan (terbanding) Budi Said dan dua rekan lainnya terhadap klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkap Alexander Arif kepada media, Minggu 5 Desember 2021.

Arif mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut cukup arif dan bijaksana. Sebab, lanjut dia, bahwa fakta hukum terkait kerjasama tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo, Jawa Timur faktanya dibebaskan kliennya.

“Klien kami bisa membuktikan bahwa terdapat 27 SK Gubernur atas kepemilikan tanah di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan terdapat 33 Pelepasan Hak atas 27 SK Gubernur tersebut,” ucapnya.

Sejatinya lanjut Arif, apa yang didalilkan pihak penggugat menuntut haknya terkait pembebasan lahan tersebut tidak pernah disebutkan berapa biaya yang mereka keluarkan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Padahal jika ingin menuntut haknya, para penggugat seharusnya dapat juga menjabarkan jumlah mengenai pemenuhan kewajiban,” jelasnya.

Selain itu, dalam perjanjian kerjasama nomor 512 sebenarnya telah diatur secara jelas bahwa permodalan yang dimaksud adalah seluruh modal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerjasama. Termasuk segala beban pajak, gaji karyawan, biaya mengurus izin, dan biaya lainnya yang dibutuhkan menjadi beban usaha dalam kerjasama.

“Hal mana tidak dapat dibuktikan para penggugat (terbanding) mengenai pemenuhan kewajiban atas segala biaya-biaya ini,” ulasnya.

Meski upaya banding dikabulkan, namun pihak PT APIM akan tetap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, pihaknya akan mendalilkan bahwa gugatan pihak para penggugat haruslah ditolak.

“Karena fakta hukum dan bukti-bukti yang telah kami ajukan ada dan jelas semua terkait aset-aset tersebut. Sehingga kami berpendapat harusnya gugatan dari para penggugat itu harus ditotal,” ulasnya.

Persoalan yang berujung gugatan di PN Surabaya yang teregister perkara nomor : 61/Pdt.G/2021/PN.Sby itu diajukan Budi Said, Tjioe Shin Jap dan Hariyono Subagyo terhadap PT APIM terkait kerjasama pembebasan lahan hingga pemasaran perumahan pada tahun 1994 silam.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Gugatan yang diajukan Budi Said dan dua reka lainnya telah diputuskan PN Surabaya. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat Budi Said dan dua rekan lainnya.

Dikabulkannya sebagian gugatan penggugat tersebut tentu merugikan pihak tergugat. PT APIM akhirnya mengajukan upaya banding ke PT Jatim. Upaya itu membuahkan hasil. Majelis hakim PT Jatim mengabulkan upaya PT APIM.

Selain perkara gugatan perdata, pihak PT APIM juga diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Agus Wibisono senilai Rp 1,5 miliar. Namun perkara tersebut berakhir damai.

“Perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim berdasarkan persetujuan 100 persen kreditor separatis dan 99,75 persen kreditur konkuren artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya PT. APIM masih mampu menyelesaikan seluruh hutangnya kepada para Kreditur,” jelasnya.

“Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga terciptalah permohonan PKPU terhadap PT. Avila Intra Makmur,” pungkas dia.(cles)