(SIDOARJOterkini)- Meski dalam pengakuan ke penyidik M.Rifai mengaku menggunakan ijazah S1 palsu yang dikeluarkan oleh Univ. Yos Sudarso Surabaya pada tahun 2002 untuk syarat pencalonan legislatif pada bulan april 2013 lalu pengacara M.Rifai justru membantah.
Pihaknya mengatakan, seusai menjalani pemeriksaan di ruang Tipiter Polres Sidoarjo Jumat siang,(13/11/2015) bahwa kliennya memiliki ijazah S1 asli yang dikeluarkan oleh Univ.Yos Sudarso tahun 2013 yang memang di tempuh M.Rifai dari tahun 2009 hingga 2013. Namun saat di tanya adanya ijazah S1 yang dikeluarkan tahun 2002 dan digunakan untuk di gunakan sebagai syarat pencalonan legislatif 21 april 2013 lalu.” tadi klien kami ditanyai terkait pokok permasalahan menggunakan ijazah palsu, disini kami masih belum melihat adanya bukti yang dianggap palsu,”tutur Yunus.
“Seharusnya yang bicara soal dokumen itu palsu atau tidak palsu itu bukan kewenangan penyidik, tetapi kewenangan pengadilan, dan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan itu ijazah atau fotocopy yang digunakan dalam pendaftaran caleg april 2013 lalu itu palsu,” paparnya.
Saat disinggung tentang pengakuan kliennya terkait pengakuannya pada penyidik bahwa memang ijazah tersebut palsu, Yunus Susanto membantah hal itu,” siapa yang ngaku,gak pernah,” tambah Yunus.(myu)