SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penerapan E-Tilang Tidak Maksimal, Pelanggar Lalin Penuhi Halaman Kejari Sidoarjo

Antrian para pelanggar yang mengambil surat kelengkapan kendaraan di Halaman Kejari Sidoarjo.

(SIDOARJOterkini)-Membludaknya antrian pelanggar lalu lintas yang mengambil surat kelengkapan kendaraan yang ditilang oleh Polresta Sidoarjo, sebenarnya  bisa diatasi kalau program e-tilang diterapkan  dengan baik. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini I  Wayan Sumertayasa Saat melihat banyaknya warga yang antre di halaman Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (11/5/2018).
Menurut Wayan, lewat e-tilang, para pelanggar bisa langsung bayar denda tilang mereka di bank, lalu mengambil STNK atau SIM di Satlantas Polresta Sidoarjo dengan membawa bukti pembayaran atau tranferan e-Tilang tersebut.
“Jika e-Tilang itu diterapkan dengan baik, maka pelanggar tidak perlu datang dan antre seperti ini di Kejaksaan,” ungkapnya.
Dijelaskan I Wayan Sumertayasa mengatakan, jika jumlah pelanggar lalu lintas kali ini totalnya ada sekitar 8.500 orang atau pelanggar yang diterimanya dari Pengadilan.
“Ada 8.500 dokumen pelanggar lalu lintas yang masuk di kami. Untuk hari ini yang bisa kami tangani sekitar 1.500 dokumen tilang saja, dengan 6 loket yang kami buka. Kebanyakan para pelanggar ini tidak punya SIM,” katanya kepada awak media.
Lebih jauh, Wayan memaparkan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan pengaduan dari para pelanggar yang sudah membayar di bank, tapi ternyata tidak bisa mengambil STNK atau SIM-nya di Polresta Sidoarjo. Karena pihak Polresta Sidoarjo meminta pelanggar tetap mengambil dokumen yang disita di Kejaksaan.
“Banyak pengaduan masyarakat terkait e-Tilang tersebut, ya, saya tidak punya kewenangan menjawabnya, karena itu rana Lantas,” tandasnya.
I Wayan menegaskan jika pihaknya mempunyai solusi untuk menekan banyak antrean warga yang membludak seperti ini, yakni dengan membuka layanan pengambilan tilang setiap hari mulai Senin hingga Jumat (hari kerja red).  Tak hanya itu kedepan pihaknya juga akan memanfaatkan hari libur Sabtu dan Minggu untuk membuka layanan pengambilan tilang.
“Pelayanan pengambilan tilang bukan hanya hari jumat saja, tapi buka setiap hari kerja yakni senin hingga hari jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dan kedepanya kami akan membuka layanan pengambilan tilang pada hari sabtu dan minggu (atau hari libur), tapikan pelayanan hari libur tersebut memang butuh persiapan,” ujarnya.
Sementara itu, Sukadi salah satu pelanggar asal Surabaya mengaku dirinya ditolak oleh petugas lantas saat memanfaatkan e-tilang  ketika dirinya ditilang petugas.
“Saat ditilang saya sudah minta agar bisa bayar lewat e-Tilang tapi kata Polisi tidak bisa, harus bayar di Kejaksaan pada hari ini. Aneh padahal saya pernah ketilang di Surabaya, saya manfaatkan e-Tilang bisa loh, kok di Satlantas Sidoarjo malah ditolak dan tidak bisa. Akhirnya terpaksa saya harus antri panjang seperti ini di Kejaksaan Sidoarjo,” sesalnya.
Hal senada juga diungkapkan Maroba, pelanggar asal Gresik yang terkena razia Lantas dikawasan Jalan Raya Trosobo.
Dia menyesalkan pihak Satlantas Polresta Sidoarjo karena saat dirinya bertanya agar bisa memanfaatkan e-Tilang tapi tidak bisa atau ditolak pihak Polisi.
“Minta no rekeningnya e-Tilang Bank BRI, tidak dikasih sama anggota Lantas, langsung disuruh ikut sidang di Pengadilan Sidoarjo dan nanti bisa ambil dan bayar denda di Kejaksaan yang katanya petugas di depan alun alun Sidoarjo. Sampai di Kejaksaan yang antre sudah banyak kayak begini. Terpaksa saya antre bolos kerja” pugkasnya. (cles)

 

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan