(SIDOARJOterkini)- Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto tampaknya tidak main-main dengan kebijakannya. Setelah pendataan selesai, minimarket tak berizin akan “dieksekusi” sesuai aturan.
Minimarket yang tidak mengantongi izin kemungkinan besar akan ditutup. Sebab, pendiriannya sudah melanggar aturan.
Saat ini instansi terkait dibantu camat masih melakukan pendataan minimarket. Karena kemungkinan besar jumlah minimarket yang tidak berizin bertambah.
Data yang dimiliki Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan ESDM dengan di lapangan tidak sesuai.”Kita lihat saja nanti datanya, berapa minimarket yang tidak berizin,” ujar Jonathan.
Penertiban minimarket tak berizin akan dilakukan setelah pendataan selesai. Pendataan selesai, instansi terkait dan Satpol PP akan melakukan penertiban.
Meski Perbup Minimarket tidak diatur penutupan minimarket. Jonathan mengaku minimarket yang tak berizin sudah melanggar aturan. “Membangun minimarket kan harus ada IMB, P2R atau izin lingkungan serta izin lainnya. Kalau izin tidak ada ya harus ditutup,” tegasnya.
Bukan hanya itu, sesuai aturan minimarket harus berjarak minimal 300 meter dari pasar tradisional. Kemudian berjarak 100 meter dari toko klontong.
Jonathan melihat masih banyak minimarket yang melanggar aturan jarak itu. Jika minimarket yang melanggar jarak itu, perlu dipertanyakan kenapa instansi terkait memberikan izin. (st-12)