SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penasehat Hukum Guru Pencubit Siswa Keberatan Atas Tuntutan JPU

Sidang pembelaan guru pencubit siswa di PN Sidoarjo
Sidang pembelaan guru pencubit siswa di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim Penasehat Hukum (PH), M. Samhudi, guru matematika di SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 bulan penjara, masa percobaan satu tahun dan denda 500 Ribu dalam agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (21/07/2016).

M Priyo Utomo, Tim Penasehat Hukum (PH) mengatakan bahwa sejak awal dakwaan JPU tidak jelas. Selain itu fakta-fakta dalam persidangan tidak ada saksi yang menguatkan jika Samhudi bersalah. Oang tua korban juga hanya mendengar cerita dari putranya saja, tanpa mengetahui kejadian sebenarnya.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

“Soal identitas saja, JPU menyebutkan terdakwa sebagai guru agama. Padahal, terdakwa itu guru matematika. Jadi sejak awal dakwaannya kabur dan tidak jelas. Dasar menuntut 6 bulan penjara masa percobaan satu tahun harus batal demi hukum,” ujar M Priyo Utomo.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Bantu Perbaikan Rumah Terbakar di Desa Semambung, Wonoayu

Dirinya menambahkan, para saksi seluruhnya masih di bawah umur dan tidak diambil sumpah serta tidak mendapatkan izin orang tuanya ketika diperiksa penyidik polsek Balongbendo.

“Kalau para saksi semua tak diambil sumpah tak bisa dikuatkan menjadi saksi. Dalam perkara ini saksi utamanya hanya korban. Kalau soal mengalungkan sepatu ke leher itu bukan penganiayaan. Jadi kami minta kepada majelis hakim mempertimbangkan semua,” terangnya.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andrianis mengaku masih menerima pledoi tim PH terdakwa. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan jawaban pledoi (replik) pada pekan depan. “Dilihat materinya dalam sidang pekan depan saja,” ucap Andrianis, Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa JPU menuntut terdakwa Samhudi dengan tuntutan 6 bulan penjara, satu tahun masa percobaan dan denda 500 ribu subsider 2 bulan.(alf)