SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Penasehat Hukum Guru Pencubit Siswa Keberatan Atas Tuntutan JPU

Sidang pembelaan guru pencubit siswa di PN Sidoarjo
Sidang pembelaan guru pencubit siswa di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tim Penasehat Hukum (PH), M. Samhudi, guru matematika di SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 bulan penjara, masa percobaan satu tahun dan denda 500 Ribu dalam agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (21/07/2016).

M Priyo Utomo, Tim Penasehat Hukum (PH) mengatakan bahwa sejak awal dakwaan JPU tidak jelas. Selain itu fakta-fakta dalam persidangan tidak ada saksi yang menguatkan jika Samhudi bersalah. Oang tua korban juga hanya mendengar cerita dari putranya saja, tanpa mengetahui kejadian sebenarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tlasih

“Soal identitas saja, JPU menyebutkan terdakwa sebagai guru agama. Padahal, terdakwa itu guru matematika. Jadi sejak awal dakwaannya kabur dan tidak jelas. Dasar menuntut 6 bulan penjara masa percobaan satu tahun harus batal demi hukum,” ujar M Priyo Utomo.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Siswa PAUD Peringati HAN Ke 23 Tahun 2023 Bersama Bupati Sidoarjo 

Dirinya menambahkan, para saksi seluruhnya masih di bawah umur dan tidak diambil sumpah serta tidak mendapatkan izin orang tuanya ketika diperiksa penyidik polsek Balongbendo.

“Kalau para saksi semua tak diambil sumpah tak bisa dikuatkan menjadi saksi. Dalam perkara ini saksi utamanya hanya korban. Kalau soal mengalungkan sepatu ke leher itu bukan penganiayaan. Jadi kami minta kepada majelis hakim mempertimbangkan semua,” terangnya.

BACA JUGA :  Wajah Alun - Alun Sidoarjo Dipercantik, Akan Dibangun Taman Air Mancur

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andrianis mengaku masih menerima pledoi tim PH terdakwa. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan jawaban pledoi (replik) pada pekan depan. “Dilihat materinya dalam sidang pekan depan saja,” ucap Andrianis, Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa JPU menuntut terdakwa Samhudi dengan tuntutan 6 bulan penjara, satu tahun masa percobaan dan denda 500 ribu subsider 2 bulan.(alf)