SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Hukum & Kriminal Indeks Profil

Penangananan Masalah Cyber Crime Verbal Bullying Oleh Penegak Hukum di Indonesia

 

Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap penggunaan sosial media di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi terhadap media informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan individu yang satu dengan lainnya menjadi tidak terbatas baik oleh jarak maupun waktu. Penggunaan sosial media yang sangat mudah dijangkau dan gratis atau tanpa biaya hanya dengan bermodalkan gadget ataupun komputer dan internet seluruh kalangan masyarakat mulai dari anak – anak hingga orang tua dapat mengakses sosial media dengan bebas. Kini sosial media menjadi salah satu kebutuhan banyak orang untuk berkomunikasi dengan jejaring sosialnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan perkembangan teknologi penggunaan sosial media tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Penggunaan teknologi informasi komunikasi pada saat ini menimbulkan perubahan terhadap perilaku masyarakat dalam berkomunikasi melalui media sosial. Kemudahan dalam mengakses sosial media memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. pada saat ini kasus yang paling sering terjadi dalam penggunaan sosial media adalah cyber crime verbal bullying atau yang lebih dikenal sebagai cyber bullying (perundungan melalui dunia maya). Cyber bullying adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan maksud dan tujuan untuk menyakiti maupun mempermalukan orang lain dengan memanfaatkan media internet melalui smartphone maupun jenis gadget lain atau melalui komputer. Cyber bullying merupakan salah satu jenis komunikasi yang digunakan oleh masyarakat pada masa sekarang ini untuk memanipulasi atau memberikan informasi – informasi palsu, mengintimidasi seseorang serta menimbulkan permusuhan untuk menyakiti hati orang lain. Menurut Nancy Willard (2007), terdapat beberapa jenis cyber bullying yang perlu diketahui meliputi: (a) Flaming yaitu pengiriman pesan berupa kata – kata frontal dan penuh amarah; (b) Harassment (gangguan) yaitu pengiriman pesan yang dilakukan terus – menerus baik melalui SMS, email, sosial media seperti whatsapp, facebook, twitter, instagram, dan lain sebagainya sehingga si penerima pesan merasa terganggu; (c) Denigration (pencemaran nama baik) yaitu pengumbaran keburukan orang lain pada dunia maya seperti media sosial untuk merusak reputasi atau nama baik orang yang bersangkutan; (d) Impersonation (peniruan) yaitu pengiriman pesan atau status yang berkonten negatif dengan berpura – pura sebagai orang lain; (e) Outing yaitu penyebaran rahasia atau pesan privasi seseorang baik berupa teks maupun gambar kepada publik melalui dunia maya; (f) Trickery (tipu daya) yaitu kegiatan membujuk orang lain dengan cara penipuan untuk mendapatkan rahasia atau privasi seseorang; (g) Exclusion (pengeluaran) yaitu mengeluarkan seseorang dari satu grup online dengan sengaja dan kejam dengan berbagai alasan pribadi; (h) Cyberstalking (penguntilan dengan dunia maya) yaitu penguntilan yang dilakukan oleh seseorang atau satu kelompok orang melalui media internet baik melalui e-mail maupun media sosial untuk mengetahui seluruh hal mengenai orang yang dijadikan korban dengan motif negatif tertentu dan disalah gunakan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Untuk menangani masalah cyber bullying di kalangan masyarakat, pemerintah pun mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan yakni UU maupun KUHP mengenai kejahatan ITE, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menindaklanjuti dan mengadili pelaku yang melakukan tindak pidana cyber crime seperti cyber bullying. Adapun pasal-pasal yang mengatur perbuatan terlarang dalam penggunaan media informasi dan komunikasi dalam Undang – Undang ITE tersebut meliputi pasal 27 hingga pasal 37. Harapannya dapat memebrikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan cyber bullying di kalangan masyarakat dikarenakan akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan ini sudah sangat serius hingga merenggut nyawa korbannya.

Diterbitkannya peraturan perundang – undangan mengenai ITE tersebut, masyarakat pun menjadi semakin cerdik, berbagai cara dilakukan masyarakat untuk menghilangkan jejak mereka dalam melakukan cyber bullying terhadap seseorang. Salah satu contoh yang sering ditemukan dalam sosial media yaitu dengan menggunakan nama samaran atau pun anonim (tanpa nama) pada akun media sosial yang digunakan untuk mengejek atau menghina seseorang atau suatu kelompok. Meskipun demikian pihak kepolisian dan pemerintah tidak membiarkannya begitu saja. Untuk menangani masalah tersebut pemerintah melakukan integrasi dengan berbagai stakeholder seperti pihak kepolisian, kementerian kominfo serta para ahli IT yang bekerja sama untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku cyber bullying tersebut seperti melakukan pelacakan IP Adress para pelaku cyber bullying.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Untuk mencegah terjadinya cyber bullying di kalangan masyarakat, pemerintah membentuk pola integrasi cyber yang berkolaborasi dengan berbagai pihak. Adapun pola integrasi cyber tersebut terdiri dari (Sakban, 2021):
a. Kolaborasi lembaga melalui kerjasama dengan berbagai lembaga baik di pusat maupun daerah seperti kementerian kominfo dengan perusahaan BUMN Telkom untuk melakukan pemberian data dan keterangan para pelaku dan korban, serta lembaga Pengadilan Negeri untuk membantu penyelesaian kasus yang ada.
b. Kegiatan penyuluhan, kampanye, edukasi maupun pendampingan. Kegiatan penyuluhan dan edukasi dilakukan oleh pihak kepolisian kepada berbagai institusi pendidikan formal SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Selain kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, kelompok sosial serta para pengajar di sekolah pun turut dilibatkan dalam melakukan kegiatan edukasi, pendampingan, maupun kampanye di lingkungan masyarakat serta sekolah. Media komunikasi seperti media sosial online, media cetak dan siaran televisi hingga radio juga dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat kasus cyber bullying.
c. Kegiatan patroli siber yang dilakukan melalui sistem program aplikasi Patroli Siber Polri (razia online) yang bekerja selama 24 jam setiap harinya untuk mengawasi dan mengamati penggunaan media sosial di masyarakat baik secara mingguan, bulanan maupun tahunan terkait ujaran kebencian, penghinaan, maupun pelecehan terhadap orang lain.
d. Menjaga data diri atau indentitas pribadi milik pengguna media sosial dengan bekerja sama pada Dinas Kominfo, Polda dan perusahaan milik negara Telkom.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan dan mencegah masalah cyber bullying yang marak terjadi di kalangan masyarakat. Mulai dari peraturan perundang – undangan yang mengikat para pengguna media komunikasi dan informasi untuk tunduk terhadap peraturan Undang – Undang ITE hingga kolaborasi dengan berbagai pihak khususnya pihak kepolisian untuk melakukan patroli siber hingga penyidikan dan penyelidikan kasus cyber bullying yang terjadi. Selain itu, untuk mengadili kasus yang ada pemerintah memberikan tanggung jawab terhadap pihak pengadilan. Harapannya agar memberikan efek jera sehingga tidak mengulanginya kembali serta menjadi peringatan untuk para pengguna media komunikasi dan informasi khususnya media sosial online yang ingin melakukan cyber bullying terhadap orang lain.

 

DAFTAR PUSTAKA

Agis, A. (2017). Peranan Kepolisian dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi dan
Transaksi Elektronika (ITE). Al Hikam, 1(2), 37-57.

Sakban, A., Sahrul, S., Kasmawati, A., & Tahir, H. (2018). Tindakan bullying di media sosial dan pencegahannya. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 2(3). , Sakban. A., & Bidaya, Z. (2021). Desain Pola Integrasi Cyber dalam Mengurangi Kejahatan Cyberbullying. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 38-46.

Syam, A. A. (2015). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Cyberbullying (Doctoral dissertation). Makassar: Universitas Hasanuddin.

Tazkiyah, I., Fadillah, A. R., Kusuma, F. W., Siswantoro, M. F., & Cahyono, S. A. (2021).
Peran Anonimitas terhadap Cyberbullying Pada Media Sosial. Sitasi, 1(1), 77-83.

Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and cyberthreats: Responding to the challenge of online social aggression, threats, and distress. Research press.