SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Penanganan Jalan Nasional Rusak Lamban, Komisi C DPRD Sidoarjo Panggil BBPJN

Ilustrasi
Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)- Komisi C DPRD Sidoarjo yang membidangi pembangunan ini akan memanggil perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V dan Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Rabu (16-3-2016). Hal ini terkait lambannya penanganan jalan nasional yang rusak.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Achmad Amir Aslichin mengatakan meski sejumlah ruas jalan nasional yang sebelumnya banyak rusak dan saat ini sudah mulai diperbaiki, pihaknya tetap mempertanyakan kelambatan penanganan jalan tersebut. “Kita ingin tahu, kenapa perbaikan jalan nasional lamban,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mobil Siaga Desa Simoangin-angin Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bakungtemenggungan Balongbendo

Amir Aslichin mengakui menegaskan, sejumlah ruas jalan nasional yang sebelumnya rusak parah memang beberapa di antaranya sudah diperbaiki. Perbaikan tersebut dilakukan di ruas jalan yang sebelumnya terdapat kubangan.

Komisi C mendapat laporan dari warga tentang kerusakan jalan nasional tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan sidak ke lokasi dan ternyata kondisi jalan nasional tersebut memang parah. “Bukan lagi berlubang, tapi kubangan. Ada laporan korban kecelakaan gara-gara jalan rusak,” tegas Amir Aslichin.

BACA JUGA :  Kodim 0816.Sidoarjo Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Sejumlah jalan rusak yang ditangani oleh BBPJN yakni, Bypass Balongbendo, jalan raya Kemangsen Balongbendo, jalan raya Pabean
Simpang Tiga Klagen Desa Tropodo, jalan raya Bypass Krian Simpang tiga Pokphan Krian dan jalan raya Sidorejo Krian.

BACA JUGA :  Bati Tuud Koramil 0816/05 Tulangan Pimpin Apel Pagi di Wilayah Binaan

Menurut Amir Aslichin lambatnya penanganan jalan nasional oleh BBPJN harus disikapi. “Meski jalan nasional namun berada di wilayah Sidoarjo yang membuat kami gregetan,” ujar Ketua Fraksi PKB ini.

Selain itu, Komisi C juga akan mempertanyakan kiat-kiat apa yang nantinya dilakukan untuk percepatan perbaikan jalan. Sehingga, kerusakan yang ada bisa langsung diperbaiki tanpa harus menunggu adanya keluhan serta korban kecelakaan. (st-12)