(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Yanto alias Mikat (41) warga Desa Besuk RT 03/03 Kecamatan Tempeh Lumajang dan Heni Sri Lestari pemilik warung yang berada di kawasan jalan arteri Porong atas kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib mengungkapkan, berawal dari informasi yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Porong.
“Kita langsung bergerak ke kawasan Porong untuk melakukan penyelidikan dan tindaklanjut atas informasi tersebut,”ujar AKP Indra Nadjib, di Mapolresta Sidoarjo, 8 Desember 2019.
Dijelaskan Indra, dalam pemantauan yang dilakukan tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi tempat tambal ban dan sebuah warung yang berada di pinggir jalan arteri Porong yang dicurigai sebagai tempat peredaran Narkoba.
“Anggota melakukan pengintaian terhadap kedua tempat yang dicurigai tersebut,”ucapnya.
Polisi langsung melakukan penyergapan terhadap tukang tambal ban begitu mendapatkan informasi yang menyebutkan tersangka usai melakukan transaksi.
“Saat kita paksa menunjukkan penyimpanan barang haram, tersangka mengarahkan anggota ke sebuah warung milik Heni yang lokasinya tidak jauh dari tempatnya menambal ban,”ujar Kasat.
Di warung milik Heni tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus 5 plastik klip dengan berat total 1,44 gram.
“Tersangka Yanto dan Heni beserta barang bukti sabu akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Indra. (cles)