(SIDOARJOterkini) – Kurniawan Dwi Chandra (23) alamat Desa Semambung Rt.06 Rw.02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Waru Kompol Saibani mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini saat anggotanya melakukan patroli antisipasi balap liar dan 3C (Curat,Curas dan Curanmor). Diperoleh informasi adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu sabu di kawasan Gedangan.
“Petugaspun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” jelas Saibani, Jumat (18/1/2019).
Ditambahkannya, setelah lama diintai akhirnya muncullah tersangka yang akan menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Takut kehilangan targetnya, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,”ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati 3 (tiga) poket sabu sabu yg disimpan di dalam dompetnya. Petugaspun langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Waru beserta barang buktinya.
“Sabu-sabu seberat 0,96 gram, seperangkat alat hisap, sekantong plastik klip kecil dan 1 buah HP disita sebagai barang bukti, “tegasnya.
Tersangkapun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (cles)