(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Ridwan Firmansyah (20) warga Desa Kletek Taman setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu malam (30/1).
Diungkapkan Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Purwanto, tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, tentang kebiasaan tersangka yang sering mengkonsumsi sabu.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak untuk penyelidikan,”ucap Sugeng, Kamis (31/1/2019).
Saat itu, lanjut Sugeng, sekitar pukul 13.00 WIB tersangka berada di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya memesan sabu untuk dikonsumsi sendiri kepada seorang Bandar yang bernama Kentang dengan harga Rp 200 ribu.
“Pada malam harinya si Kentang ini menyuruh Ridwan untuk mengambil barang haram pesanannya di warung kopi tersebut, “ujar Sugeng.
Petugas yang terus memantau gerak-gerik tersangka ini langsung melakukan penangkapan saat dirinya usai mengambil sabu pesanannya yang ditaruh oleh bandarnya di dekat warung kopi. Dan tersangka belum sempat menikmati barang haram tersebut.
“Tersangkapun akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo beserta barang bukti Sabu seberat 0,36 Gram untuk proses hukum lebih lanjut,”tegas Sugeng.
Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, pria lulusan SMP ini kerap melakukan transaksi Narkoba di warung kopi dekat rumahnya itu. (cles)