(SIDOARJOterkini) – M Nasrur Rohman (25) warga Desa Cangkringsari Rt 08/02 Kecamatan Sukodono diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan Narkoba golongan 1 jenis Sabu-sabu di tepi jalan raya seberang pom bensin Trosobo Kecamatan Taman.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, pihaknya sebelumnya menerima informasi tentang maraknya peredaran Narkoba dikawasan Sidoarjo. Beberapa anggotapun diturunkan ke beberapa titik lokasi.
“Penyelidikan dan pemantauan dilakukan,”ujar Sugeng saat dikantornya, Kamis (23/5/2019).
Nah dari sinilah kemudian petugas mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi Narkoba di kawasan Trosobo Taman.
“Anggota langsung melakukan pemantauan di seputaran Taman, “ujarnya.
Saat itulah petugas mencurigai tersangka yang berada di tepi jalan raya seberang pom bensin Trosobo. Petugaspun kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Petugas menemukan 1 bungkus rokok yang berisi 1 potong sedotan didalamnya berisi 1 plastik klip berisi narkotika golongan l jenis sabu yang disembunyikan dalam saku celananya.
“Setelah dilakukan penimbangan, serbuk putih tersebut mempunyai berat 0,30 Gram,”tegasnya.
Di depan penyidik tersangka mengaku, barang haram tersebut sedianya akan dijual kepada rekannya yang bernama Pesek (DPO) yang didapatkan dari sesorang yang bernama Erwan (DPO) yang rumahnya di wilayah Wonoayu.
“Kita akan lakukan pengembangan terkait kasus ini dan akan memburu nama-nama yang tersebut dalam pemeriksaan,”tandasnya. (cles)