SIDOARJOterkini l Surabaya – Upaya memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Jawa Timur semakin nyata. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (9/10).
Penandatanganan diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kemudian diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Jatim. Kesepakatan ini menjadi tonggak kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan memperhatikan pemulihan bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Kajati Jatim Kuntadi menegaskan pentingnya kebijakan RJ sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Menurutnya, masyarakat kerap memiliki persepsi berbeda terhadap rasa keadilan, seperti yang pernah terjadi pada kasus “Nenek Minah” dan “Kakek Samirin”.
“Penegakan hukum memang sudah pasti dan adil secara aturan, tetapi belum tentu dirasakan bermanfaat oleh masyarakat. Karena itu, kebijakan Jaksa Agung menghadirkan penyelesaian alternatif di luar persidangan melalui forum Restorative Justice,” ujarnya.
Kuntadi mengungkapkan, sejak kebijakan RJ diterapkan, ribuan perkara serupa berhasil dihentikan karena dinilai tidak layak dibawa ke pengadilan. “RJ adalah solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Namun kebijakan ini tak bisa berjalan jika kami bekerja sendiri. Karena itu dibutuhkan dukungan seluruh kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut penerapan RJ merupakan sejarah baru dalam perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menilai efektivitas RJ sangat bergantung pada komitmen dan sinergi seluruh kepala daerah di Jawa Timur.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum masyarakat. Efektivitasnya akan sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” kata Khofifah.
Selain penandatanganan nota kesepakatan RJ, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jatim dan para kepala daerah se-Jawa Timur, serta Focus Group Discussion (FGD) tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.(cles)