SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pemohon SIM di Sidoarjo Wajib Ikuti Tes Psikologi

Suasana pelaksanaan tes psikologi pemohon SIM di Satpas Polresta Sidoarjo

SIDOARJOterkini) – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo mewajibkan kepada para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus melakukan tes psikologi.Tes tersebut dilaksanakan sebagai persyaratan permohonan baru maupun perpanjangan SIM A, C, dan D.

Dalam tes psikologi tersebut  berisi materi berupa kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP. Eko Iskandar mengatakan sebenarnya peraturan kewajiban melaksanakan tes psikologi itu sudah tertuang di Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Dimana dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Namun selama ini persyaratan kesehatan rohani belum diterapkan. Dan melihat tingginya faktor laka lantas dikarenakan faktor manusia maka dipandang perlu untuk diterapkan persyaratan tersebut bagi pemohon sim,” ujar Kasatlantas, Selasa 17 Desember 2019.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Untuk di Sidoarjo lanjut Eko, pelaksanaan psikotes sudah dimulai sejak hari Senin kemarin (16/12).

“Sebenarnya tidak hanya di wilayah Sidoarjo saja, namun seluruh Jatim juga menerapkan hal yang sama. Dan penerapan psikotes ini juga tidak hanya dilaksanakan di Satpas Polresta Sidoarjo saja namun juga di SIM Corner dan SIM Keliling bahkan di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo juga sudah ada,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan untuk tes psikologi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Selain itu ia juga menambahkan bahwa untuk tes psikotesnya dilaksanakan secara gratis hingga tanggal 21 Desember.

“Baru nanti di tanggal 23 Desember, berdasarkan info dari lembaga psikologinya baru dikenakan biaya. Dan untuk pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon sim di Satpas Polresta Sidoarjo dilakukan di Ruko Jalan Walter Monginsidi, Sidoarjo,” tandasnya. (cles)