SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Pengamanan Aset Tanah Eks TKD di Kelurahan Taman

 

SIDOARJOterkini – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Rabu (17/12/2025) sore. Kegiatan ini dihadiri sekitar 56 warga yang selama ini menempati lahan eks TKD dengan total luas mencapai 38.650 meter persegi.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yakni Kasi Intel Hadi Sucipto, jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, Inspektorat, BPKAD, Camat Taman, Kabag Hukum Setda, Danramil, Kapolsek Taman, Lurah Taman, serta warga yang menempati lahan eks TKD.

Camat Taman Arie Prabowo, S.STP., M.PSDM., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Temuan itu mencatat adanya 56 kepala keluarga yang menempati tanah eks TKD dengan bangunan permanen, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertimpa Trailer Kontainer Terguling di TL Jabaran Balongbendo

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menertibkan sekaligus menjembatani proses mediasi terkait pemanfaatan tanah eks TKD agar penyelesaiannya jelas dan sesuai aturan,” ujar Arie Prabowo.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait status tanah yang berdiri di atas aset milik Pemkab Sidoarjo. Ia berharap melalui forum mediasi tersebut dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

BACA JUGA :  Babinsa Balongbendo Kawal Pengesahan Tatib Pilkades Gagangkepuhsari 2026

“Kami berharap ada titik temu yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi warga,” katanya.

Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan aset daerah yang telah lama ditempati warga. Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap taat pada ketentuan pemerintah.

“Pemkab Sidoarjo tetap memperhatikan asas kemanusiaan, namun dalam penyelesaian ini warga harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa Pemkab akan melakukan penyelesaian objek tanah yang ditempati warga dengan mekanisme sewa. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut temuan BPK, sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penertiban aset daerah.

BACA JUGA :  Harjasda ke-167, BAZNAS Sidoarjo Gelar Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Dhuafa

“Warga diwajibkan membayar sewa tanah untuk kurun waktu 10 tahun, terhitung mulai tahun 2015 hingga 2025, melalui aplikasi Aprecel. Nominal sewa akan kami hitung seringan mungkin agar tidak memberatkan warga,” jelas Bupati Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab dan warga akan membuat perjanjian resmi di hadapan notaris dengan jangka waktu antara tiga hingga lima tahun, menyesuaikan kemampuan masing-masing warga.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat terkait pemanfaatan tanah eks TKD di Kelurahan Taman.(cles)