SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan Telusuri PBB-P2 yang Menunggak Hingga Rp 410 Milyar

 

(SIDOARJOterkini) – Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Sidoarjo akan menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyusul besarnya piutang pajak.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mencatat, pencapaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen saja, sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak. BPPD akan mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2.

“Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah,” kata Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo, di Fave Hotel Selasa 22 Juni 2021.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Masih kurang optimalnya capaian atau realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Zaini.

Sekda Achmad Zaini mengungkapkan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimalnya. Hanya 34,35 persen yang sudah masuk. BPPD juga diminta menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Zaini menegaskan bahwa tugas BPPD selain mengejar target juga ada harus menagih wajib pajak yang menunggak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang,” terangnya.

“Selama ini capaian penerimaan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen, sisanya 25 persen menunggak. Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak menumpuk,” tambah Zaini.

Sekda yang juga mantan Kepala Bappeda ini menilai, besarnya nilai piutang tersebut melebihi batas wajar karena lebih besar piutangnya daripada target pajak tahun 2021.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Zaini mengatakan, agar piutang pajak bisa segera dilunasi oleh wajib pajak maka pemkab Sidoarjo berencana menggandeng penegak hukum untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.

“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri,” terang Zaini.(cles)