SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

 


(SIDOARJOterkini) – Pemkab Sidoarjo bersama dengan Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi yang dilakukan di Kantor desa Kraton Kecamatan Krian Sidoarjo tersebut, dihadiri masyarakat dari berbagai elemen, Kamis 21 Oktober 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo Kusdianto mengatakan, Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

“Karena disinyalir wilayah Sidoarjo banyak sekali diproduksi dan diperdagangkan rokok ilegal,”ungkap Kusdianto.

Dijelaskannya, selain dibahas tentang berbagai ciri rokok ilegal, sosialisasi juga memberikan penjelasan tentang apa dan digunakan untuk apa saja Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Masyarakat agar mengerti manfaat yang sudah diberikan dari DBHCT bagi pembangunan ,”ucapnya.

Kasubag Perekonomian Kabupaten Sidoarjo Sriwarso Yudono menyampaikan, peredaran rokok Ilegal sangat berpengaruh pada pendapatan DBHCT. Artinya semakin ditekannya peredaran Rokok ilegal maka DBHCT akan semakin besar, yang bisa digunakan untuk berbagai pembiayaan pembangunan, pelatihan ketrampilan, dana hibah dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akan bisa meningkat apabila pendapatan dari DBHCT tinggi,”ungkapnya.

Dijelaskannya tahun 2021 ada 53 perusahaan rokok resmi di kabupaten Sidoarjo. Dan Kabupaten Sidoarjo menerima DBHCT sebesar Rp 18,9 Miliar. Dana tersebut telah digunakan untuk menunjang pembangunan di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Termasuk Pengelolaan Taman Abhirupa Krian dan taman yang lain anggarannya berasal dari DBHCT, dan termasuk juga berbagai pelatihan ketrampilan yang digelar Disnaker,”ucapnya.

Untuk itu, lanjut pria yang karib dipanggil Yudo tersebut, pihaknya mengajak bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Silahkan melapor kepada kami atau Bea cukai apabila menemui peredaran rokok ilegal, akan kita berikan imbalan,”ujarnya.

Petugas Bea Cukai Sidoarjo Yula Freean dalam paparannya mengatakan, masyarakat harus paham dengan perbedaan antara rokok dengan cukai resmi dan yang palsu. Ada 4 hal yang harus diwaspadai yakni Rokok polos tanpa pita cukai, Rokok dengan Pita cukai bekas, Rokok dengan pita cukai palsu serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“4 hal itulah yang bisa dijadikan pembeda antara rokok ilegal dan yang resmi,”tegasnya.

Dikatakan Yula, pihak Bea Cukai terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, dengan menggelar razia, penindakan , dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita terus berupaya menekan peredaran rokok ilagal,”ujarnya

Kenapa Rokok ilegal dilarang?

Yula mengatakan, Peredaran rokok ilegal sangat berdampak pada kerugian keuangan negara, merugikan masyarakat umum dan terjadinya persaingan pasar yang tidak sehat.

“Dampak yang sangat luas itulah menjadikan negara terus berupaya menekan peredaran rokok ilagal,”tegasnya.(cles/ADV)