
(SIDOARJOterkini)- Pemkab Sidoarjo tidak ada pilihan lain dalam menghadapi tuntutan PT Entertaiment Indonesia (PT EI). Tak lain akan meladeni jalur hukum yang saat ini sudah ditempuh pengelola Ponti Cafe dan Resto tersebut.
Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan Pemkab Sidoarjo memiliki alasan kuat untuk menyegel usaha milik PT EI di kawasan ponti. Diantaranya, karena beberapa ijin diantaranya IMB dan HO juga belum lengkap.
Untuk itu, lanjut Ari Suryono, dipersilahkan PT EI jika mengkalim telah memenuhi ijin. “Kami punya landasan untuk menutup usaha tersebut,” tandasnya.
Selama ini, pendapatan royalty dari PT EI mulai 2007 hingga Oktober 2014 senilai Rp 205.438.726. Nilai tersebut sangat kecil dengan kerjasama selama 7 tahun 6 bulan yang sudah dilakukan selama ini.
Kalau dirata-rata, setiap tahunnya PT EI hanya setor rata-rata 30 juta per tahun. Padahal, lahan yang dikerjasamakan 8000 meter persegi.
Sekedar diketahui, cafe dan resto Ponti disegel oleh Satpol PP, Selasa (4/11/2014) Karena tidak terima, pihak PT EI akhirnya menempuh jalur hukum. (st-12)