SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pemkab Putuskan Pilkades 20 Desember, Komisi A Belum Dapat Salinan SK Bupati Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh dengan ketidak pastian, akhirnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah diputuskan. Tepatnya 20 Desember 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fredik Suharto mengaku, Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo menetapkan 20 Desember. Termasuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (SE) sudah beredar.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Pilkades 20 Desember, sudah beredar dari Jumat lalu, besok (Selasa) ada Vidio confrence dengan semua ketua panitia untuk penjelasan teknis,” Kata Fredik Suharto saat dikonfirmasi, Senin 26 Oktober 2020.

Setelah diminta salinan surat keputusan penetapan pilkades, Fredik Suharto Kepala Dinas PMD tidak memberikan tanggapan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Disisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan, sampai saat ini komisinya masih belum menerima salinan SK Bupati terkait penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades.

“Harusnya kalau sudah di tetapkan, kami (Komisi A) di beri salinan SK nya. Tapi sampai saat ini belum kami terima,” Katanya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Ketua DPD Golkar Sidoarjo itu menambahkan, seharusnya, kalau menurut kesepakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang melaporkan atas adanya keputusan pelaksanaan Pilkades.

“Jadi, kalau masih belum laporan ke Komisi A, saya anggap tidak ada keputusan itu,” tegas Warih, yang mempertanyakan hasil keputusan pilkades dari Dinas PMD. (pung/cles).