SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Pemkab Minta Warga Sidoarjo Manfaatkan Program Diskon 50 Persen BPHTB Dan Penghapusan Denda Pajak Daerah

 


SIDOARJOterkini – Program diskon 50 persen untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) telah dihadirkan Pemkab Sidoarjo bagi warga Sidoarjo yang mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga 29 September 2023 mendatang.

Pengurangan BPHTB 50 persen itu, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.

BACA JUGA :  Kodim 0816.Sidoarjo Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Adanya diskon tersebut, diharapkan jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai.

“Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB,” ungkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Di Sidoarjo sendiri terdapat 25 desa yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL.

BACA JUGA :  Mobil Siaga Desa Simoangin-angin Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bakungtemenggungan Balongbendo

Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah.

“Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB,” imbuh Bupati Muhdlor.

Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan Penghapusan denda pajak daerah yang berlaku untuk PBB ( Pajak Bumi Bangunan ) dan PDL ( Pajak Daerah Lainnya ) seperti Reklame, Parkir, Hiburan, Restoran hingga tahun pajak 2022 dan masa pajak januari – Mei 2023.

BACA JUGA :  LIB Resmi Undur Laga Deltras FC Lawan Gresik United di GOR Delta Sidoarjo

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Sidoarjo ini diharapkan bisa meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.

“Selain itu, kami juga berharap agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi dengan adanya inovasi, termasuk keringanan pembayaran penghapusan denda dan juga proses pembayaran secara digital yang mudah,” harapnya.(cles)