SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Pemkab Kembali Berlakukan Parkir Konvensional Mulai Januari

 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memberlakukan pungutan karcis secara konvensional.

Sebab, penggunaan e-Parkir masih belum bisa diterapkan di Kota Delta. Ini untuk mengisi vakumnya retribusi parkir di Sidoarjo.

“Mulai bulan Januari, akan diterapkan karcis parkir, yang akan di pungut sama juru parkir,” Kata Hudiyono Pj Bupati Sidoarjo saat dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, kemarin malam, 30 November 2020.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Secara terpisah, M. Bahrul Amig Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, membenarkan jika kembali menerapkan parkir secara konvensional.

“Itu sebagai masa transisi, sembari menunggu proses e-parkir yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Amig menerangkan, saat ini persiapan kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan e-parkir itu memang masih dalam proses. Masih butuh penyempurnaan terkait sejumlah kajian.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sehingga mekanisme pemungutan retribusi parkir di Sidoarjo masih dalam kondisi fakum. “Vakum tidak baik karena tidak ada pemasukan untuk pendapatan daerah,” katanya.

Amig menegaskan, bahwa penerapan parkir konvensional ini diberlakukan sampai dengan e-Parkir sudah siap diterapkan di Kota Delta.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Anggaran untuk parkir konvensional sudah disiapkan. Termasuk cetak karcis parkir,” jelasnya.

Diharapkan, pemberlakuan mekanisme itu dapat semakin mengoptimalkan pendapatan daerah. Seperti yang diketaui, titik titik parkir di Sidoarjo juga cukup potensial untuk menambah pendapatan daerah (pung/cles).