(SIDOARJOterkini)- Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan yang merupakan hasil pembahasan antara eksekutiv dan legislatif atau pemerintah daerah serta DPRD. Sayangnya, selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu akan aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Perda yang sudah disahkan DPRD kadang harus menunggu lama agar sampai di masyarakat. Karena itulah, Komisi A (Pemerintahan dan Hukum) DPRD Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi mengatakan seharusnya setelah Perda disahkan bisa disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintab daerah melalui instansi terkait bisa langsung mensosialisasikan ke masyakarat.
Sosialisasi bisa melalui kecamatan, desa dan kelurahan serta kegiatan lainnya. “Yang penting masyarakat bisa tahu kalau ada Perda baru,” ujar Subandi.
Selama ini, DPRD Sidoarjo ikut mensosialisasikan Perda itu langsung ke masyarakat. Melalui kegiatan jaring aspirasi ataupun ketika anggota dewan bertemu dengan konstituen.
Terutama Perda yang menyangkut skala prioritas dan bisa segera dilaksanakan. Pemerintah daerah harus gencar mensosialisasikan ke masyarakat. “Perda yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus gencar disosialisasikan,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono.
Ada sejumlah raperda yang dibahas di DPRD Sidoarjo dan sudah disahkan. Diantaranya raperda penyelenggaraan perpustakaan serta pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
Perda perpustakaan bisa dikatakan lebih spesifik ke penyediaan perpustakaan. Sementara menyangkut pembentukan dan pengelolaan BUMDes memang telah menjadi salah satu pemasukan pendapatan asli desa.
Untuk Perda Bumdes harus segera diketahui masyarakat. Hal ini terkait dengan pengelolaan badan usaha milik desa dan bisa melibatkan masyarakat.
Sedangkan dalam ketentuan perundang-undangan, seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten wajib menyelenggarakan perpustakaan. Hal itu juga menjadi salah satu konsekuensi yuridis dari berlakunya undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.
Perpustakaan sendiri merupakan tempat untuk menfasilitasi terjadinya interaksi ilmu pengetahuan. Bahkan bagi akademisi, perpustakaan merupakan jantungnya perguruan tinggi.
Sedangkan untuk Bumdes, adalah satu tujuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah menciptakan perekonomian yang produktif, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari sanalah kemudian sumber kekayaan desa merupakan aset desa. Sedangkan salah satu usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa adalah melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes.
Masih banyak lagi Perda yang sudah disahkan dewan dan dijadikan aturan di Sidoarjo. Selama tidak bisa serta merta diketahui masyarakat. Kadang masih ada saja masyarakat yang bertanya mana aturannya.
Dicontohkan perda kependudukan dan catatan sipil, belum semua masyarakat tahu apa saja aturannya di dalamnya. Padahal ada beberapa aturan yang dibutuhkan seperti akte gratis, kartu identitas anak dan lainnya.
Demikian pula terkait aturan-aturan yang menimbulkan sanki pada masyarakat. Seperti aturan bayar pajak bumi dan bangunan dan dendanya. Tentu saja harus mendapat perhatian dan segera diketahui masyarakat.
Termasuk Perda IMB yang mengatur izin mendirikan bangunan. Perlu adanya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat taa IMB. Dalam hal ini menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat IMB. Mengingat sebagian besar bangunan yang ada di Kabupaten Sidoarjo belum memenuhi IMB.
Masih banyak lagi Perda yang perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sudah menjadj kewajiban pemerintah daerah mensosialisasikan aturan-aturan yang diberlakukan. (adv/st-12)