SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pemkab akan Revisi Perda Tarif Rumah Potong, Dewan : Sebaiknya lakukan Evaluasi dulu

 

Pj Bupati Sidoarjo saat melakukan Sidak di RPUĀ  Krian

(SIDOARJOterkini) – Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono akan mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tarif Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).

Saat ini, tarif RPH dan RPU yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan yang ada di Kecamatan Krian dinilai terlalu tinggi, 75 rupiah perkilogram. Sedangkan tarif dari swasta hanya 25-35 perkilogram.

Rencana tersebut, mendapat tanggapan dari anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Agil Efendi dari Fraksi Demokrat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan
Agil Efendi anggota Komisi B DPRD Sidoarjo

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak perlu terburu-buru untuk mengajukan perubahan tarif rumah potong. “Pelajari dulu materinya, jangan langsung mengajukan revisi,” Katanya saat dikonfirmasi SIDOARJOterkini.com, Selasa 02 Februari 2021.

Lebih lanjut, Agil menyarankan, sebelum melakukan revisi, harusnya pemkab juga melakukan evaluasi. Baik dari segi pelayanan maupun fasilitas yang diberikan.

Dengan demikian, maka tetap akan memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Kami rasa, selama ini pelayanan disana (RPH dan RPU, Krian) kurang maksimal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kemarin, Pj Bupati Sidoarjo melakukan sidak di RPH dan RPU Krian tempat penyimpanan atau daging cool storage yang dimiliki RPU kapasitasnya maksimal 8 ton. Sedangkan kebutuhannya tiap tahun bertambah.

RPU Krian perhari maksimal bisa melayani 1.500 potong unggas. Untuk penyimpanan daging kapasitasnya 8 ton dan tahun 2021 ini sudah masuk anggaran penambahan pembelian cool storage kapasitas bisa dua kali lipat.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Kita akan ajukan perubahan Perda tarif jasa pemakaian RPU ini. Tujuannya agar pendapatan disini bisa naik dan harganya mampu bersaing kompetitif dengan pihak swasta. Selain itu juga untuk menaikkan jumlah PAD”, ujar Cak Hud usai sidak kemarin, 01 Februari 2021. (pung/cles).