SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pembunuhan Pelajar di Tulangan Ternyata Sudah Dua Kali Direncanakan Oleh Kedua Tersangka

(SIDOARJOterkini) – Kedua pelaku pembunuhan terhadap ARR (14) seorang pelajar di Desa Gelang Tulangan yakni Tersangka Hanafi (26) dan Bayu (21) warga Lambangan Wonoayu ternyata sudah merencanakan dengan matang perbuatan untuk menghabisi nyawa korban, Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat merilis ungkap kasus di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin 15 Maret 2021.

“Bahkan kedua tersangka, sudah dua kali merencanakan pembunuhan terhadap korban,”ungkapnya.

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, rencana pertama dijalankan oleh keduanya yakni dengan memasukkan racun kedalam minuman namun oleh korban saat itu tidak diminum.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

“Kedua tersangka saat itu mengundang korban di sebuah warung kopi, dan keduanya sudah mempersiapkan minuman yang sudah dicampur racun, namun korban saat itu enggan meminumnya,”ucapnya.

Setelah rencana pertama gagal, lanjut Kapolresta, kedua tersangka kembali menyusun rencana kedua untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya mengundang korban untuk minum kopi di kawasan Tulangan, dan saat itu keduanya mengendarai mobil pick up yang disewa.

Kedua tersangka saat di Mapolresta Sidoarjo

“Atas perintah tersangka, sepeda korban diparkirkan di penitipan, dan mengajak bersama-sama naik mobil,”terangnya.

Nah saat mobil yang ditumpangi kedua Tersangka dan korban melaju, tersangka berpura-pura berhenti secara tiba-tiba dan menyatakan ban mobil kempes. Saat itu salah satu tersangka dan korban turun untuk memeriksanya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

“Sementara satu tersangka lagi yang di dalam mobil, turun sambil mengambil sarung yang sudah dipersiapkan dan digunakan untuk mencekik leher korban hingga bunyi “Krek” begitu,”tegasnya.

Dalam kondisi tidak berdaya, akhirnya korban dibawa oleh kedua tersangka dan berhenti di persawahan daerah Tulangan. Oleh kedua tersangka, korban dimasukkan ke sebuah parit di persawahan tersebut. Kemudian tubuh korban dipindah ke parit sebelahnya.

“Dengan kondisi telungkup, leher korban diinjak oleh tersangka dalam parit tersebut,”tuturnya.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

Usai menghabisi nyawa korban, kedua tersangka lantas mengambil sepeda motor korban di penitipan. Dan kemudian oleh tersangka disembunyikan.

“Sepeda motor korban oleh Tersangka sempat ditawar-tawarkan untuk dijual,dan akhirnya perbuatannya terungkap dan berhasil keduanya berhasil diringkus,”tandasnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka telh terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman Penjara Seumur hidup.(cles)