SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pembentukan Pansus Lumpur Tunggu Dewan Baru

DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu
DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu

(SIDOARJOterkini)-  Masa tugas pansus lumpur berakhir bulan ini, namun tidak diperpanjang lagi dengan alasan masa tugas anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 sudah berakhir. Padahal, saat ini pelunasan pembayan ganti rugi korban lumpur belum selesai.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Abdul Kholik mengatakanini keberadaan pansus lumpur diperlukan untuk menerima pengaduan korban lumpur terkait pembayaran ganti rugi. Bahkan, pansus lumpur sudah seringkali memfasilitasi agar pembayaran ganti rugi korban lumpur bisa segera dilunasi.

Selain dengan mendesak Lapindo agar segera melunasi, pansus lumpur juga mengupayakan agar pembayaran ganti rugi juga ditanggung oleh pemerintah. Bahkan, upaya terakhir yang dilakukan pansus sebelum dibubarkan bertemu dengan dewan pengarah BPLS, kementrian keuangan dan DPR meminta agar pemerintah memberi dana talangan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Politisi PKB tersebut menjelaskan, pansus lumpur sudah dibentuk sejak semburan lumpur muncul tahun 2006 silam atau periode dewan 2004-2009. “Kalau memang diperlukan, setelah dilantiknya anggota dewan yang baru tentu akan kita agendakan pembentukan pansus lumpur,” tegas Abdul Kholik.

Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, masa kerja pansus lumpur memang berakhir pertengahan Agustus nanti. Nantinya, pansus akan menggelar rapat dan pertanggungjawaban melalui rapat paripurna. “Kami jelaskan kinerja kami selama 6 bulan ini,” jelasnya. Dia mengungkapkan, anggota pansus sudah maksimal melakansakan tugas. Termasuk mendesak Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar sisa pembayaran.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Pansus juga mendesak pemerintah untuk ikut andil membayar pelunasan ganti rugi. Putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi salah satu perkembangan yang sudah dilakukan pansus bersama warga.

Dari hasil MK tersebut hendaknya pemerintah juga turut serta membantu korban lumpur untuk mendapatkan haknya terkait ganti rugi. “Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah,” tandas Emir.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Menurut Emir, masa kerja pansus lumpur harusnya tetap diperpanjang. Anggota dewan periode 2014-2019 hendaknya melanjutkan kinerja anggota pansus lumpur yang telah dibentuk. Sehingga perjuangan yang telah dilakukan tidak sia-sia.

Wiwik Wahyutini, salah satu korban lumpur asal Siring, Kecamatan Porong mengatakan salah satu permasalahan lumpur yang belum selesai adalah pelunasan ganti rugi. Pihaknya berharap, pelunasan ganti rugi segera dibayar oleh pemerintah.

Korban lumpur sudah jemu menunggu janji-janji dari Lapindo yang akan melunasi pembayaran. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada pelunasan. “Pansus lumpur harus memperjuangkan korban lumpur,” harap Wiwik. (st-12)

 

Berita Terkait

Bangun Tanggul Baru, BPLS Anggarkan Rp 15 M

redaksi sidoarjo terkini