SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pembayaran Tanah Wakaf Lumpur Belum Tuntas

 

DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu
DPRD Sidoarjo saat melihat kondisi lumpur beberapa waktu lalu

 

(SIDOARJOterkini)-Pembayaran ganti rugi aset korban lumpur oleh pemerintah ternyata belum selesai. Pasalnya, sampai saat ini masih ada tanah wakaf dan musala yang belum dibayar.

Hal inilah yang dikeluhkan korban lumpur, karena mereka khawatir pembayarannya akan molor lagi tahun depan. Tanah wakaf dan musala itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon.

Sedangkan, pembayaran aset warga di tiga desa itu sudah diselesaikan oleh pemerintah. Mayoritas warga di kawasan tersebut sudah banyak yang pindah karena terancam oleh luapan lumpur.

Salah satu tokoh agama asal Kedungcangkring, Jabon, Maimun Sirodj mengatakan, pembayaran ganti rugi untuk tanah wakaf yang digunakan untuk masjid serta pembangunan musola hingga saat ini belum terbayar. Padahal, anggaran yang berasal dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sudah tersedia untuk mengganti relokasi.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Pria yang akrab disapa Gus Maimun itu menambahkan, warga, sudah lelah memperjuangkan ganti rugi tanah wakaf itu. Keluhan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dengan bertemu Deputi Sosial BPLS Kamdani.

Namun, oleh BPLS anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena terbentur oleh hukum. “Kami perjuangkan kemana lagi jika alasannya terbentur aturan,” tegasnya.

Warga tiga desa di sekitar lumpur kini tinggalnya menyebar. Warga tiga desa sudah menyebar pindah ke beberapa lokasi. Karena itu, warga mempertanyakan tempat dibangunnya tanah wakaf yang nantinya diserahkan para pengurus masjid yang menangani wakaf (Nadhir).

Gus Maimun menjelaskan, saat ini sudah dibentuk pengurus nadhir. Hal ini untuk memudahkan BPLS berhubungan tentang ganti rugi. “Kalau tidak dibayar sekarang nunggu kapan lagi,” tandasnya..

Pembayaran ganti rugi wakaf sebenarnya sudah tertuang dalam Perpres 33/2013 tentang tanah wakaf. Seharusnya BPLS tidak perlu ragu untuk membayar ganti rugi tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Apalagi, anggaran tahun 2014 sudah tinggal dua bulan lagi. Jika tidak cepat dibayarkan, dana yang sudah disediakan akan dikembalikan ke APBN.

Warga sebenarnya tidak mempersoalkan bila ganti rugi masjid dan mushola itu dalam bentuk bangunan. BPLS yang mencarikan lahan dan membangunkan masjidnya.

Terkait lokasi relokasi masjid, sebaiknya dikonsultasikan dengan nadhir masjid. Pengurus nadhir masih lengkap dan bisa diajak konsultasi untuk menentukan titik lokasi.

Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan anggaran untuk tanah wakaf sudah ada. Dan,, BPLS sebenarnya sudah berkonsultasi dengan Kementrian Agama untuk menyelesaiakan masalah pembayaran tanah wakaf tersebut.

Hasil konsultasi tersebut telah mendapatkan perkembangan yang signifikan untuk membayar penyeleasaian ganti rugi wakaf. “Perpresnya sudah ada. Tinggal pentunjuk teknis untuk membayar tanah wakaf tersebut yang belum ada,” jelas Dwinanto.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sesuai dengan perpres, BPLS berkewajiban membayar ganti rugi atas tanah dan bangunan. BPLS tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan bangunan atas ganti rugi warga meski tanah tersebut wakaf.

Meskipun dalam aturannya, tanah wakah baik itu mushola dan masjid harus diganti dengan bangunan. “Petunjuknya yang belum ada. Kami belum bisa bertindak karena takut menyalahi aturan,” ungkapnya.

Sedangkan pendataan tentang tanah wakah untuk mushola dan masjid serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebenarnya sudah lengkap.

BPLS menganggarkan sekitar Rp 500 miliar untuk ganti rugi tersebut. “Kami berharap petunjuk bagi BPLS untuk mengganti tanah wakaf itu juga cepat turun,” pungkasnya. (st-14)

Berita Terkait

BPLS Kembali Kirim 500 Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur

Berkas Dikirim ke Jakarta, Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Dibayar

Tanggul Lumpur Jebol Lagi

redaksi sidoarjo terkini